Bengkulu Tengah,(Humas) - Sebanyak Empat pasang calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Taba Penanjung yaitu Deri dan Putri dari Desa Karang Tengah, Chandra dan Lastuti dari Desa Lubuk Sini, Aji Ahmad dan Siti Cahaya dari Desa Rindu Hati, Romi Rawandi dan Nesti Juita dari Desa Taba Teret pada hari ini selasa (2/1/24)
Kepala KUA Kecamatan Taba Penanjung Bambang Indarto, S. Sos. I menekankan kepada seluruh pegawai, staff, penyuluh dan penghulu pada KUA setempat untuk selalu memberi penasihatan pada calon pengantin yang sudah mendaftarkan kehendak nikah, dan hal ini sudah menjadi kebiasaan rutin yang dilaksanakan pada setiap catin.
Pada hari yang bertepatan dengan acara dzikir dan do'a bersama di kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah dalam rangka Hari amal Bakti maka jadual pun disusun dengan baik agar semua rangkaian kegiatan berjalan lancar. Ada yang bertugas untuk menghadiri acara dzikir, ada yang bertugas melayani tamu dan ada pula yang bertugas memberi materi bimwin catin.
Bertindak sebagai pemberi materi Suscatin adalah saudari Ranti Wirayati, S. H. I penyuluh Agama Islam Kua Taba Penanjung.
Dalam Acara ini beliau memberi materi berkenaan dengan urutan dalam pelaksanaan pernikahan yang diawali dengan hukum dalam pernikahan sampai pada hikmah dalam pernikahan itu sendiri.
"Hukum asal dari nikah adalah mubah, artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Meskipun demikian ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum pernikahan dapat berubah menjadi wajib, sunnah, makruh dan haram, " Paparnya
Acara suscatin yang dihadiri oleh empat pasang calon pengantin ini berjalan dengan baik dan lancar. Harapannya Semoga semua Catin dapat mengerti dan memahami uraian tentang pernikahan pada bimwin kali ini. (RW).