KUA Sukaraja, Pengurusan Izin Nomor Statistik TPQ Kelurahan Sukaraja

Seluma (Humas) -  Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D. Hamdan Fauzi,S.sos.I mengatakan syarat pengurusan izin nomor statistik tpq adalah dengan cara:

Surat Permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Seluma  dilampirkan proposal pendirian, dilengkapi susunan pengurus, daftar nama santri/murid, daftar nama guru/ustadz, keterangan domisili, jadwal kegiatan dan foto-foto kegiatan (dijilid rapi  digandakan untuk arsip Desa, Kecamatan dan KUA).

Berkas permohonan didaftarkan di PTSP Kankemenag Kabupaten Seluma. Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren memeriksa proposal dan kelengkapannya serta melakukan monitoring kepada TPQ bersangkutan, selanjutnya akan menertbitkan sebagai berikut : SK Pendirian/Izin Operasional TPQ oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma.Pemberian nomor Statistik dalam bentuk piagam sebagai bukti TPQ telah terdaftar oleh Kepala Seksi PD. Pontren atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma.

Lanjut Hamdan Untuk mengurus pendaftaran pendidikan Al-Quran, kini masyarakat bisa juga melakukannya secara online. Pasalnya kini sudah disiapkan aplikasi pendaftaran online melalui Aplikasi Sistem Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur’an (SIPDAR PQ).Aplikasi ini juga bisadiaksesmelaluilink https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar/.   Ada tiga jenis pendaftaran yang dibuka yakni pertama, memilih Registrasi Baru jika LPQ yang akan didaftarkan belum memiliki nomor statistik dan belum terdaftar di EMIS. Kedua, memilih Registrasi LPQ Lama jika LPQ telah memiliki Nomor Statistik dan telah terdaftar di EMIS. Ketiga, bagi LPQ yang telah memiliki Nomor Statistik cukup memasukkan nomor statistik lalu klik cek, jika telah terdata maka cukup memasukkan informasi operator pengelola saja,jelasnya.(Eka/ JA) 


TERKAIT

Berita LAINNYA