Seluma (Humas) - Halimah Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Sukaraja menjelaskan perempuan yang nikah tidak tercatat rentan mengalami kekerasan seperti kekerasan fisik yaitu dipukul, ditendang bahkan saat hamil, mendapat ancaman akan dibunuh, diceraikan, ditinggalkan, diusir dari rumah, dan berperan sebagai pelaku kejahatan dalam pernikahan dengan istri pertama. Korban juga sering mendapatkan kekerasan seksual seperti pemaksaan menggugurkan kandungan, dipaksa dalam melakukan hubungan seksual karena dianggap sebagai istri yang belum dicerai atau sebagai negosiasi jika ingin mendapatkan nafkah untuk anak-anaknya.
Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D. Hamdan Fauzi,S.Sos.I, mengatakan perempuan yang nikah secara agama/adat adalah tidak ada pengakuan Negara sebagai istri dan anak yang sah dimata hukum ini mengakibatkan anak-anak yang lahir hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya. Meskipun ada terobosan hukum dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan laki-laki, namun praktiknya sangat sulit. Karena, tidak semua laki-laki mau melakukan tes DNA. Dan Istri juga tidak mendapat perlindungan hukum jika menjadi korban KDRT, kesulitan menuntut hak nafkah lahir batin, tunjangan nafkah pasca perceraian, dan hak waris untuk anak-anak jika suami meninggal karena perkawinannya tidak dicatat.
Permohonan Isbat Nikah (pengesahan nikah) diajukan atas dasar perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan agama atau tidak dicatat oleh PPNyang berwenang.(Eka/JA)