PAI KUA Kecamatan Ulu Talo Ikuti Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Seluma (Humas)-Penyuluh Agama Islam dari Kecamatan Ulu Talo menghadiri sosialisasi empat pilar kebangsaan yang diselenggarakan serta dipaparkan oleh anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Acara sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan ini diselenggarakan di Aula Poltekes Kemenkes Bengkulu pada Kamis (27/2).

Acara tersebut dihadiri perwakilan mahasiswa, akademisi dan juga praktisi hukum, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar negara dan ideologi bangsa. 
Dalam kesempatan tersebut, anggota DPD RI Senator Apt. Destita Khairilisani, S.Farm,. M.S.M menjelaskan pentingnya empat pilar kebangsaan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta peran aktif masyarakat dalam mengamalkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Kehadiran Penyuluh Agama Islam dari Kecamatan Ulu Talo Muhammad Martin Arefal, S.HI,. MH dalam sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan implementasi empat pilar kebangsaan di tingkat lokal, khususnya dalam konteks keagamaan dan sosial di masyarakat. 

Pada kesempatan berbeda Bapak Nanang Hermanto, MH. Selaku Kasi Bimas Kementerian Agama Kabupaten Seluma menyampaikan bahwa Penyuluh Agama Islam memegang peranan penting dalam memahami dan mengimplementasikan empat pilar kebangsaan Indonesia, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Beliau juga sangat mendukung kegiatan seperti ini guna mendapatan ilmu serta informasi untuk para Penyuluh Agama.

Adapun poin-poin penting yang dapat dirangkum oleh penyuluh agama islam KUA Kecamatan Ulu Talo Muhammad Martin Arefal, S.HI,. MH setelah mengikuti sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan tersebut yakni :

*1. Penyuluhan Nilai-Nilai Pancasila:*
Penyuluh Agama Islam berperan dalam menyampaikan dan menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat, khususnya dalam konteks keagamaan. Melalui ceramah, diskusi, dan kegiatan keagamaan lainnya, mereka membantu umat memahami bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran Islam, melainkan sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang moderat dan toleran.

*2. Pemahaman dan Pengamalan UUD 1945:*
Sebagai konstitusi negara, UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara. Penyuluh Agama Islam dapat menjelaskan kepada umat mengenai hak-hak mereka sebagai warga negara yang beragama, serta kewajiban untuk menghormati hak orang lain, sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan keadilan dan kesejahteraan bersama.

*3. Memperkuat NKRI:*
Penyuluh Agama Islam memiliki peran strategis dalam memperkuat NKRI dengan menanamkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme yang berbasis pada nilai-nilai keagamaan. Mereka dapat mengajak umat untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan nasional dan menjaga keutuhan negara dari ancaman yang dapat memecah belah persatuan.

*4. Mendorong Bhinneka Tunggal Ika:*
Dalam masyarakat yang majemuk, penyuluh Agama Islam berperan dalam mempromosikan toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Melalui dialog antaragama dan kegiatan bersama, mereka membantu umat memahami pentingnya hidup berdampingan secara harmonis, sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Dengan demikian, diharapkan bagi Semua Penyuluh Agama Islam tidak hanya bertugas dalam bidang keagamaan semata, tetapi juga sebagai agen perubahan yang aktif dalam memperkuat empat pilar kebangsaan Indonesia melalui pemahaman dan implementasi nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. (Eka/MMA)


TERKAIT

Berita LAINNYA