Seluma (Humas) - Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam NegeriRepublikIndonesia,Nomor:472.2/15145/DUKCAPIL, tertanggal 4 November 2021 perihal: Petunjuk Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat dalam Kartu Keluarga, mengakibatkan penduduk yang tidak dapat menunjukkan bukti perkawinan yang sah seperti buku nikah bagi umat muslim dan akta perkawinan bagi yang non-muslim, kolom status perkawinan dalam Kartu Keluarga (KK) menjadi kawin belum tercatat, Jelas Hamdan selaku Kepala KUA Kecamatan Sukaraja.
Hamdan mengatakan Sidang Isbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili. Dan setelah mendapatkan Akta Nikah maka dapet dilakukan perubahan Kartu Keluarga yang semula kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat.
Seperti hari ini Kamis ,07 November 2024 Pasangan Reyfaldi Anjasta dengan Yurita dari Kelurahan yang sudah melakukan sidang itsbat datang ke KUA untuk mendapatkan buku nikah. Kedatangan mereka langsung di terima oleh Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi, S.Sos.I, dan segera diproses untuk mendapatkan buku nikah . Tanpa menunggu lama buku nikah selesai setelah didaftarkan online oleh operator Simkah Herni Agusti. (Eka/ JA)