KUA Sindang Kelingi Terus Berikan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

Rejang Lebong (HUMAS)----   Proses legalisasi buku nikah merupakan langkah penting bagi pasangan suami istri yang ingin memastikan keabsahan pernikahan mereka di mata hukum. Dalam upaya memperoleh informasi yang jelas, dua warga Desa Sindang Jaya, Aprilia dan Yeni, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi untuk berkonsultasi mengenai prosedur legalisasi buku nikah.(24/02).

Kedatangan mereka disambut oleh Septi Arjuani, S.Sos., salah satu petugas KUA Sindang Kelingi, yang dengan rinci menjelaskan persyaratan dan tahapan yang harus dilalui dalam proses legalisasi. Ia menegaskan bahwa dokumen yang diperlukan meliputi buku nikah asli, fotokopi buku nikah, serta identitas pemohon.

"Langkah pertama adalah membawa buku nikah asli dan fotokopinya ke KUA tempat pencatatan pernikahan. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi keabsahan dokumen sebelum membubuhkan cap dan tanda tangan legalisasi," jelas Septi.

Ia juga menambahkan bahwa legalisasi buku nikah sangat diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pembuatan akta kelahiran anak, klaim asuransi, serta pengurusan dokumen keimigrasian.

Aprilia dan Yeni mengaku sangat terbantu dengan penjelasan tersebut. "Awalnya kami bingung bagaimana prosesnya, tetapi setelah mendapatkan penjelasan dari petugas KUA, semuanya menjadi lebih jelas dan mudah dipahami," ujar Aprilia.

KUA Sindang Kelingi terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal pencatatan dan legalisasi dokumen pernikahan. Dengan adanya konsultasi seperti ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya legalisasi buku nikah demi kepentingan hukum dan administrasi keluarga mereka.(slamet)


TERKAIT

Berita LAINNYA