REJANG LEBONG (HUMAS) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi, pada Selasa, 10 September 2024, menerima kunjungan dari satu keluarga asal Desa Sindang Jaya. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Bapak Wasitho, yang meminta bantuan KUA untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga keharmonisan dalam rumah tangga tanpa kekerasan. Pasalnya, salah satu keluarga baru yang menikah setahun lalu kerap mengalami perselisihan dan pertengkaran. Dalam kunjungan itu, ikut hadir juga orang tua serta kerabat dari pasangan tersebut.
Penyuluhan mengenai keluarga sakinah disampaikan di aula KUA Sindang Kelingi oleh Penyuluh Agama Islam, Slamet Cahyadi Sani, yang sebelumnya telah mendapat tugas dari Kepala KUA Sindang Kelingi, Samijan, S.Ag., M.HI. Dalam penyuluhannya, Slamet menekankan pentingnya keteladanan orang tua dalam menciptakan rumah tangga yang aman, nyaman, dan harmonis. "Banyaknya perselisihan dalam rumah tangga, jika dibiarkan tanpa solusi, dapat berkembang menjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa KDRT tidak selalu bersifat fisik, melainkan bisa juga terjadi dalam bentuk mental dan emosional. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mendefinisikan KDRT sebagai tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman atau pemaksaan dalam lingkup rumah tangga.
Slamet menegaskan "pentingnya peran masyarakat dan penyuluh agama dalam mengawasi dan mendampingi keluarga hidup dalam kedamaian, jauh dari kekerasan," pungkas Slamet.
Penyuluhan ini diharapkan dapat membantu keluarga tersebut menemukan solusi dan menjaga keharmonisan rumah tangga, serta mencegah terjadinya konflik yang lebih serius di masa mendatang.(slamet)