Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Kementerian Agama membuka program pengajuan Bantuan Operasional rintisan Masjid Ramah. Bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musolla.
Pengajuan bantuan dilakukan secara online, bisa melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.
Senin (29/01) KUA Pondok Kubang disambangi oleh pihak sekolah dari MTs Qaryatul Jihad Desa Pondok Kubang untuk mengurus dan membuat rekomendasi sebagai salah satu syarat untuk mengurus bantuan masjid ramah.
Syarat untuk pengajuan bantuan tersebut adalah:
1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
Proposal terdiri atas:
1. Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
2. Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
4. Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
5. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
6. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp. 10.000 ditandatangani ketua pengurus.
Mintarno, SHI., MHI. Mengatakan bantuan rintisan masjid ramah ini untuk mendukung sarana dan prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujarnya. (Ys)