KUA Pagar Jati Menyampaikan Secara Tegas Syarat jika Janda Duda Menikah

calon pengantin mendatangi KUA Pagar Jati dengan maksud menanyakan syarat menikah jika berstatus janda duda

Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Status janda ataupun duda bukanlah suatu kehendak dan cita-cita seseorang dalam mengarungi bahtera kehidupan. Hal ini disampaikan oleh Harmonis,M.H.I pada saat calon pengantin mendatangi KUA Pagar Jati dengan maksud menanyakan syarat menikah jika berstatus janda duda pada Rabu (21/08/2024). 

 

Monis, mengatakan bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin yaitu:

1. Harus membawa bukti akta cerai Asli dari pengadilan.

2. Masa Ida perempuan harus 3 Bulan 10 Hari.

Sedangkan bagi janda duda ketika ditinggalkan pasangan meninggal maka harus memenuhi syarat, dengan membuktikan "berupa dokumen surat keterangan meninggal dari Capil/lurah/kepala Desa" ujar monis 

 

Selain dari pada itu,maka kedua calon pengantin juga wajib menyertakan Sertifikat ELSIMIL, meskipun sudah berstatus janda duda. (FB)


TERKAIT

Berita LAINNYA