KUA Lubuk Sandi Layani Konsultasi Kades Tumbu’an Terkait Sinergi Penyuluh Agama Islam

Seluma (Humas) - Kepala KUA kecamatan Lubuk sandi H. D. Hamdan Fauzi, S.Sos.I. Menerima konsultasi dari Kepala Desa Tumbu’an kecamatan Lubuk Sandi yang diwakili oleh sekdes Guspendi Ansori pada Selasa (28/11).

Konsultasi dilakukan dalam rangka membahas kriteria penceramah agama dan meminta Penyuluh agama Islam KUA Lubuk Sandi melakukan pembinann masyarakat setip bulan yang akan bersinergi dengan Perangkat desa Tumbu’an. 

Sesuai surat edaran tentang Pedoman Ceramah Agama Kementerian Agama RI yang ditandatangani oleh Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas. Dalam surat nomor 09 tahun 2023 tertanggal 27 September 2023 ini dijelaskan latar belakang dan ketentuan yang harus diperhatikan bagi penceramah saat menyampaikan ceramah agama.

  

Untuk mewujudkan kerukunan umat beragama, penceramah agama memegang peranan sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadat.

 

“Oleh karena itu, Kementerian Agama membuat ketentuan bagi para penceramah agama untuk memiliki empat hal penting yakni: 1. Pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat 2. Sikap toleransi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan 3. Sikap santun dan keteladanan 4. Wawasan kebangsaan. Terkait dengan materi ceramah agama yang disampaikan para penceramah harus memenuhi tujuh kriteria yakni :bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif; meningkatkan keimanan dan ketakwaan, hubungan baik intra dan antar umat beragama, dan menjaga kebutuhan bangsa dan negara; menjaga Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tungga Ika, tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan. tidak menghina, menodai, dan atau melecehkan pandangan keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian; tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif; dan tidak bermuatan kampanye politik praktis.” Ujar Hamdan

Rencananya bimbingan masyarakat desa Tumbu’an akan dilaksanan jum’at mendatang di Masjid Dusun  4 Minggir sari . (Eka/ ERP)


TERKAIT

Berita LAINNYA