Seluma (Humas)- Wali Nikah merupakan orang yang menikahkan calon pengantin, dimana wali nikah ini terbagi menjadi Wali Nasab dan Wali Hakim, dan yang dimaksud dengan wali nasab itu sendiri merupakan orang yang menjadi wali nikah berdasarkan hubungan darah dan kekerabatan dengan calon mempelai perempuan yang akan melangsungkan perkawinan. Dan urutan wali nasab itu sendiri yakni Ayah, Kakek,Bapak dari kakek, Saudara Laki-Laki sebapak se ibu,saudara laki-laki sebapak, anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu, anak laki-laki dari saaudara laki-laki sebapak,Paman (Saudara laki-laki bapak sebapak se ibu),Paman sebapak,Anak Paman sebapak seibu, anak paman sebapak, cucu paman sebapak seibu, cucu paman sebapak,paman bapak sebapak seibu,paman bapak sebapak, anak paman bapak sebapak seibu, dan anak paman bapak sebapak. Urutan wali ini berdasarkan PMA 20/2019 tentang pencatatan pernikahan.
Pada hari ini Rabu (11/9) pasangan suami istri yang bernama Muhammad Abdul Majid dan Inka Evya telah melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukaraja, bahwasanya dalam hal ini yang menjadi wali nikah dari Inka Evya merupakan kakak laki-lakinya, tetapi dalam hal ini Kepala KUA Sukaraja mengatakan bahwasanya status dari wali nikah tersebut bukan wali nasab tetapi statusnya sebagai wali berwakil, Kepala KUA juga menerangkan bahwasanya mengapa dikatakan wali berwakil, karena ayah kandung dari calon mempelai perempuan ini masih hidup, sehat dan diketahui keberadaanya, hanya saja berhalangan hadir dalam acara pernikahan tersebut, dan telah menunjuk serta memberikan surat kuasa kepada kakak laki-laki dari mempelai wanita untuk menggantikannya menjadi wali nikah. (Eka/JA)