KUA Kecamatan Seluma Selatan Menerima Konsultasi Mengenai Perayaratan Nikah Bagi Non Muslim

Seluma (Humas) - Konsultasi merupakan kegiatan bertukar pikiran untuk mengembangkan potensi atau menyelesaikan masalah yang dihadapi.

Kantor Urusan Agama Kecamatan Seluma Selatan selalu menerima layanan walau hanya sekedar konsultasi saja, karena terkadang dari konsultasi inilah yang menambah pengetahuan kita lewat masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat sekitar.

Salah satu staff Kelurahan Sido Mulyo Imroatun mendatangi KUA Kecamatan Seluma Selatan guna konsultasi mengenai persyaratan pernikahan non muslim, Senin (9/9).

Kepala KUA Kecamatan Seluma Selatan Elon Suparlan, S.H.I.,M.H menyampaikan bahwasannya untuk persyaratan pernikahan calon pengantin Non Muslim itu langsung ditangani oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seluma, namun sebelum ke Dinas tersebut yang bersangkutan harus membawa surat pengantar dari Kantor Lurah setempat dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan yang ditandatangani oleh Pemuka Agama/ Pendeta atau Surat Penghayatan Kepercayaan yang di tandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan.

Untuk persyaratan yang lainnya, antara lain: 
1. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil dan dalam wilayah NKRI, F-2.01 untuk formulir pelaporan pencatatan sipil dan dalam wilayah NKRI;
2. Fotocopy pemberkatan perkawinan/surat perkawinan penghayat kepercayaan (legalisir);
3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai (legalisir);
4. FC Foto copy surat Baptis (Bagi agama Kristen/Katholik);
5. Surat keterangan dari kelurahan dan surat-surat yanv lainnya;
6. Foto copy KTP el dan KK mempelai dan orang tuanya, kemudian di tempel pada formulir data diri;
7. Foto copy KTP dua orang saksi;
8. Bagi calon mempelai yang berstatus cerai mati/hidup melampirkan : fc surat /akta kematian, asli akta perceraian;
9. Bagi orang asing dan TNI Polri melampirkan ijin perkawinan dan kesatuannya;
10. Apabila salah satu calon berasal dari luar kecamatan melampirkan surat keterangan dari Disdukcapil setempat/sesuai domisili;
11. Pas photo berwarna mempelai berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar.
Itu beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum mengajukan akta nikah, tutup Elon.(Naf/yul)


TERKAIT

Berita LAINNYA