Rejang Lebong (HUMAS)---- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Timur, melalui Penyuluh Agama Islam Reli Kusmanto, S.Pd.I, melakukan konsultasi dengan Kepala Seksi Pendidikan dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Rejang Lebong mengenai syarat-syarat penerbitan Izin Operasional Taman Pendidikan Alquran (TPA) pada Senin, 23 September 2024.
Kepala Bagian Pendidikan Pondok Pesantren Kemenag Rejang Lebong, Suharto, S.Ag, menjelaskan bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin operasional TPA/TPQ, antara lain:
-Surat Permohonan
-Profil Lembaga
-Susunan Pengurus
-SK Kepala dan Tenaga Pengajar
-Data Kepala dan Tenaga Pengajar (foto copy ijazah)
-Foto Copy Syahadah Kepala atau Tenaga Pengajar
-Data Santri
-Surat Keterangan Tanah
-Akta Notaris Yayasan
-Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kades
-Denah Lokasi
-Rekomendasi KUA Setempat
Setelah kedua belas syarat tersebut dilengkapi dan diverifikasi oleh bagian Pendidikan Pondok Pesantren Kemenag Rejang Lebong, tim akan turun ke lapangan untuk meninjau kelayakan lokasi. Jika dinyatakan layak, izin operasional TPA/TPQ akan segera dikeluarkan.
Diharapkan penjelasan ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat dan lembaga yang ingin mengurus izin operasional TPA/TPQ, sehingga mereka memperoleh legalitas dan kekuatan hukum yang jelas di masa depan. (Reli)