Konsultasi Tentang Tanah Wakaf Masjid Kepala KUA SAM Sambut Warga Dengan Hangat

Seluma (Humas) - Bertempat di ruang kerjanya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas Maras kemarin, (05/09) Kepala KUA SAM Salihin M,M.Ag. menerima salah satu warga desa pematang riding yang ingin berkonsultasi lansung tentang tanah wakaf masjid.

Dalam kesempatan itu Kepala KUA SAM Salihin M, M.Ag. menjelaskan adapun persyaratan yang di perlukan adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP dan KK ketua nazhir
2. Surat kuasa dari anggota Nazir ke ketua nazhir yang dilampirkan fotocopy KTP seluruh anggota nazhir
3. Surat kuasa apabilahdi kuasakan(dilampirkan KTP)
4. Bukti hak (Akta Ikrar Wakaf surat pengesahan nazhir, SKT, a.n wakif, surat jual beli/hibah waris, surat pernyataan garapan)
5. SPPT PBB tahun berjalan, apabilatidak ada lengkapi surat keterangan fasilitas umumdari Badan Pendapatan Daerah.
6. Surat pernyataan penguasaan fisik dan tidak sengketa di tandatangani 2 orang saksi dari perangkat desa (lampirkan fotokopi KTP nya )
7. Melampirkan fotocopi KTP saksi sebatas ( Utara, selatan, timur, barat )
8. Melampirkan foto seluruh patok tanah yang tertaratitik koordinatnya ( apps Gps Map camera )

Kemudian di teruskan Kepala KUA SAM Salihin M,M.Ag. beliau menginformasikan bahwa memang di wilayah Semidang Alas Maras ini masih ada beberapa rumah ibadah yang belum terdaftar di AIW ( Akta Ikrar Wakaf), dan  harapan beliau semoga rumah-rumah ibadah tersebut cepat di diurus juga AIW nya, tutupnya (Naf/Mki)


TERKAIT

Berita LAINNYA