Konsultasi Nikah Tidak Tercatat di KUA Sukaraja

Seluma ( Humas) -  Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaraja menerima tamu warga Lubuk Sahung.  Kedatangannya  untuk berkonsultasi mengenai permasalahan administrasi terkait pernikahan  yang  tidak tercatat di KUA. Beliau mengungkapkan bahwa anaknya kini ingin mengurus akta kelahiran  tetapi terhambat karena masalah pencatatan pernikahan yang belum resmi. Menanggapi hal ini, Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D. Hamdan Fauzi,S.Sos.I, memberikan penjelasan komprehensif mengenai langkah-langkah yang perlu diambil.

Pada Selasa (5/11), Hamdan menyarankan untuk melakukan isbat nikah di pengadilan agama, mengingat anaknya belum mempunyai akte kelahiran dan ingin mempunyai buku nikah karena sudah menikah siri yang kedua kalinya dan mempunyai anak juga.Status pernikahan tidak dapat diproses melalui SIMKAH jika tidak disertai bukti-bukti yang sah, seperti akta cerai untuk perceraian atau izin poligami untuk kasus poligami," jelas Hamdan.

Hamdan menjelaskan  bahwa KUA Kecamatan Sukaraja tidak bermaksud mempersulit, namun peraturan yang ada harus diikuti. Hamdan menyarankan untuk segera ke Pengadilan Agama Isbath cerai ,lalu isbat nikah untuk mensahkan pernikahannya. Hamdan  mengatakan untuk melengkapi persyaratan tersebut dan mengajukan permohonan di pengadilan dengan menyebutkan bahwa tanggal pencatatan nikah akan disesuaikan dengan tanggal pelaksanaan pernikahan yang sebenarnya, (Eka/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA