Kepala KUA Sindang Kelingi Ulas Tuntas Pembagian Warisan Berdasarkan Hukum Islam

REJANG LEBONG (HUMAS) ---  Selasa, 10 September 2024, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi, Samijan, S.Ag., M.HI, menerima kunjungan dua orang warga Desa Belitar Muka, Bapak Abdur Rahman dan Bapak Jamroni. Kedua warga tersebut datang untuk memohon penjelasan terkait pembagian harta warisan dalam keluarga mereka.

Dalam pertemuan tersebut, Samijan menjelaskan pentingnya merujuk pada pembagian warisan sesuai dengan ajaran Islam. Ia menekankan perlunya mengedepankan prinsip musyawarah agar dapat mencapai kesepakatan bersama dan menghindari sengketa di kemudian hari. 

"Kewarisan dalam Islam memiliki keistimewaan yang harus disyukuri," ujar Samijan. Ia menambahkan, pertama, Islam memperbolehkan pemberian wasiat hingga sepertiga dari harta peninggalan pewaris kepada pihak yang dikehendaki. Kedua, ahli waris tidak hanya terdiri dari laki-laki, tetapi juga perempuan. Ketiga, ahli waris tidak disyaratkan harus orang dewasa atau sehat jasmani, bahkan mereka yang lemah pun memiliki hak sesuai ketentuan syariat.

Dengan pendekatan kekeluargaan, Samijan memberikan penjelasan yang mendetail terkait ilmu waris. Salah satu ahli waris, Jamroni, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penjelasan tersebut. "Kami sangat berterima kasih kepada Kepala KUA Kecamatan Sindang Kelingi yang telah membantu menjelaskan tata cara pembagian harta warisan menurut Islam. Hasil dari konsultasi ini akan saya sampaikan kepada ahli waris lainnya agar dapat diikuti," ujar Jamroni.

Kepala KUA berharap dengan penjelasan ini, keluarga yang bersangkutan dapat menyelesaikan pembagian warisan dengan damai dan penuh kesepahaman.(slamet)


 


TERKAIT

Berita LAINNYA