Seluma (Humas), Kepala KUA Kecamatan Seluma Timur Riyan Pattawijaya, S.H.I.,M.H menghadiri dan bertindak sebagai Narasumber pada acara Sosialisasi Pencegahan Pernikahan dan Perkawinan Usia Dini di Desa Rawa Sari Kecamatan Seluma Timur. pada Rabu (04/09)
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Balai Desa Rawa Sari Kecamatan Seluma Timur dan langsung dibuka oleh Kepala Desa Rawa Sari dalam sambutanya kepala desa rawa sari Rumino menyampaikan agar menjaga anak-anak dan selalu di awasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan yang menjadi penyebab pernikahan dini.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bpd Rawa Sari, PLKB Kecamatan Seluma Timur , dan seluruh Sub dan Kader KB se-Kec. Seluma Timur serta peserta penyuluhan.
Ada beberapa materi yang disampaikan oleh Kepala KUA Seluma Timur diantaranya: Pernikahan Dini perspektif Hukum Islam dan Perspektif Undang-undang Perkawinan di Indonesia (UU No.1 Tahun 1974 dan KHI), faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya Pernikahan Dini, akibat yang di timbulkan dari Pernikahan Dini, Manfaat dan Mudhorot Pernikahan Dini.
Tujuan diadakan Sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada Masyrakat dan Kader-kader Kb di wilayah Kec. Seluma Timur tentang Pernikahan Dini yang berkaitan dengan Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan di Indonesia serta memberikan pemahaman kepada Masyarakat dan Kader-Kader KB mengenai Faktor, Akibat, Manfaat dan Mudhorot dari pernikahan Dini.
Acara berjalan dengan baik dan sukses serta penyampaian Materi dengan Metode Ceramah dan langsung Tanya Jawab. (Eka/IA)