Kemenag Seluma Tetapkan Standarisasi Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024M

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma melalui Penyelenggara Zakat Wakaf melaksanakan Rapat Koordinasi Penetapan Keputusan Standarisasi zakat fitrah Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Seluma (19/04).

Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Seluma yang di wakili oleh Kabag Kesra, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma, Kasubag Tata Usaha, Kasi Bimas Islam Penyelenggara Zawa, Kasi PHU, Plt, Kasi Pakis. Kepala KUA, Kepala Madrasah, Baznas  serta Ormas Islam.

H.Heriansyah, S.Ag, M.H.I dalam sambutannya,  Zakat Fitrah wajib dibayarkan bagi umat muslim yang mampu. Baik itu anak kecil, orang dewasa, orang kaya, orang miskin. jika mereka mampu maka mereka wajib untuk membayarkannya karena Zakat fitrah untuk diri sendiri. 

"Semoga yang membayar zakat dilimpahkan rejeki yang berkah, dan memperoleh pahala yang baik dari Allah SWT, Ujar Heriansyah.

Pembahasan dalam rapat ini, yaitu besaran nominal zakat fitrah apabila dikonversikan ke mata uang rupiah. Rapat yang berlangsung diawali dengan pandangan-pandangan hukum dari MUI, survei data harga beras dari Disperindagkop, Baznas,  dan survei harga emas. Dari data dan pandangan tersebut, ormas Islam yang hadir diminta untuk memberikan pandangan dan tanggapannya. setidaknya ada 5 ormas yang ikut serta dalam rapat tersebut, yaitu BAZNAS kabupaten Seluma, MUI kabupaten Seluma, dan  PD Muhammadiyah kabupaten Seluma, dan PD NU Kabupaten Seluma Adapun hasil rapat sebagai berikut :

Standarisasi zakat fitrah

Kadar Zakat Fitrah : 2,5 kg beras/jiwa

Dikeluarkan di Bulan Ramadhan dengan batas akhir sampai sebelum sholat Iedul Fitri

Jika Dinilai dengan uang, dengan beras harga konsumsi masyarakat yang ada di wilayah kab.Seluma: Rp. 15.000 – 20.000,- /kg

Jadi zakat fitrah setara dengan uang sebesar :Rp. 30.000-40.000,- /jiwa (Zakat fitrah di bayarkan dengan beras maka dikeluarkan sesuai dengan beras yang biasa di konsumsi sehari hari) terdiri 3 Tingkatan

Kualitas 1 Rp.40.000

Kualitas 2 Rp.35.000

Kualitas 3 Rp.30.000

Hasil keputusan rapat tersebut untuk dipedomani bagi  umat muslim yang ingin menunaikan zakat di Kabupaten Seluma. (NAF)


TERKAIT

Berita LAINNYA