Mukomuko (Humas) – Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, S. HI didampingi Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Daraqthuni, S. Pd. I melaksanakan serah terima Sertifikat Kepemilikan tanah atas nama Kementerian Agama RI dari Kantor BPN Kabupaten Mukomuko. Senin, (15/01).
Penyerahan dua sertifikat kepemilikan tanah tersebut dilakukan diruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko dalam suasana kekeluargaan tanpa ada acara seremoni. H. Widodo, S, HI mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik kearah tersebut, tanpa bantuan para pengambil kebijakan di Kantor BPN Kabupaten Mukomuko maka sertifikat tersebut belum tentu bisa diproses seperti ini. Ia selalu berharap kepada Pimpinan BPN Agar kerjasama yang telah dibangun sejak lama bisa berlanjut.
Sertifikasi ini merupakan bukti kepemilikan sebagai bentuk pengamanan hukum atas BMN serta wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Aturan itu yang mengamanatkan agar seluruh Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Widodo menyampaikan adapun tanah yang telah keluar sertifikat Hak Milik Kementerian Agama RI tersebut adalah persil yakni KUA Kecamatan Pondok Suguh yang diperuntukan pembangunan SBSN Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Pondok Suguh dan MTs Al-Falah Desa Pernyah yang diperuntukkan peralihan status menjadi MTs N 7 Mukomuko.
"Kemudian dalam waktu tidak terlalu lama kami akan serahkan copy sertifikat ini kepada Kepala KUA masing-masing agar Kepala KUA bisa segera melakukan langkah-langkah strategis guna menindaklanjuti aset yang telah menjadi milik Kementerian Agama RI tersebut guna mengusulkan Bangunan Gedung Permanen dalam program SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) atau bisa disebut Sukuk Negara," tuturnya.
Mengingat untuk memperoleh dana tersebut sangat sulit dan salah satu syarat memperoleh dana tersebut adalah lokasi tanah yang akan dibangun merupakan tanah yang bersertifikat atas nama Kementerian Agama RI dan tidak boleh tanah wakaf.