Mukomuko—(Humas)Tim Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko bersama Badan Pertanahan Nasional ( BPN)Mukomuko melaksanakan pengukuran tanah wakaf di lingkungan Kabupaten Mukomuko,Kamis (17/10/2024).
Kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten Mukomuko H,Widodo,S.H.I melalui kepala Penyelenggara Zakat Wakaf (Penyelenggara Zawa) Daragthuni mengatakan, pada kegiatan ini pihaknya melakukan pengukuran tanah wakaf di 5 lokasi yang telah di daftarkan. Adapun 5 lokasiTanah wakaf tersebut meliputi di Kecamatan Air Manjuto sebanyak 1 lokasi, Kecamatan Teras Terunjam 4 lokasi.
Lebih lanjut Daraghtuni menjelaskan dari ke 5 lokasi tersebut juga sangat istimewa karena 1 (satu) lokasi yang terletak di desa Talang Kuning Kecamatan Teras Terunjam merupakan wakaf produktif berupa kebun sawit yang diwakafkan untuk mendukung kegiatan dan operasional masjid di wilayah tersebut
Diungkapkan Daraghtuni dengan tuntasnya pengukuran 5 Tanah wakaf. yang telah di ukur, pihaknya meminta Kepala KUA selaku pejabat PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) di kecamatan untuk membantu proses sertifikasi tanah wakaf, mulai dari pemberkasan, hingga pengajuan untuk proses selanjutnya ke BPN.
Hadir pada kegiatan tersebut,Penyelenggara Zakat Wakaf beserta rombongan,Tim BPN Kabupaten Mukomuko,Penyuluh Agama Islam,Kepala Desa,Nazdir Wakaf dan Tokoh Masyarakat setempat.(F3A2)