Kepahiang, (HUMAS) —- Dalam rangka melaksanakan evaluasi dan pertimbangan pengangkatan jabatan fungsional Guru Ahli pertama, Kantor Kementerian Agama Kab. Kepahiang melalui Tim Kepegawaian dan Hukum mengadakan kegiatan evaluasi dan penilaian kinerja, Kamis (15/08) di Ruang Teleconference Kemenag Kab. Kepahiang.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Drs. Albahri, M.S.I yang dihadiri oleh Kasi Pendidikan Madrasah, Pengawas Madrasah, Ka. Madrasah MIN 3 dan MIN 4, Tim Kepegawaian dan Hukum, serta 2 orang yang akan dinilai kerjanya yaitu Ibu Saripa Aini S.Pd dan Ibu Neti kurnianwan, S.Pd.
Dalam penilaian kinerja, koordinator kepegawaian Gusdianto, S,E.,M.M menyampaikan poin-poin penting penilaian yaitu perangkat pembelajaran mulai dari penguatan dari RPP/Modul ajar, Silabus dan Lembar Kerja Siswa (LKS)
Sebelum masuk ke sesi pemaparan, pihak yang akan diberikan penilaian telah mengumpulan berkas-berkas persyaratan seperti DRH, SK pengangkatan dari Madrasah, perangkat pembelajaran hingga bisa masuk ke sesi pemaparan langsung.
Kegiatan ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam menilai kecapakan pada calon guru sebelum diangkat menjadi guru Ahli Pertama, serta memahami kendala dalam melaksanakan tanggung jawab sehingga mendapatkan solusi perbaikan kedepan dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM).
Setelah pemaparan penguatan bahan ajar, setiap pegawai yang dinilai akan melaksanakan microteaching dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Kakankemenag memberikan masukan kepada pegawai yang dinilai,
“Sebelum dan sesudah kegiatan pembelajaran adakan pretest dan juga post test sebagai bahan penguatan pemahaman pembelajaran dan juga mengetahui sejauh mana siswa\/i menguasai bahan yang telah diajarkan” tuturnya (Bella)