Bengkulu Utara ( Humas ) -- Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Bengkulu Utara yang diajukan oleh pihak legislatif beberapa waktu lalu,Selasa 10 Desember 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Raperda tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah daerah dalam melaksanakan fasilitasi penyelenggaran pesantren. Seluruh anggota Dewan yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut sangat antusias, sehingga pembahasan mulai dari jam 10 Wib sd 15.30 Wib berjalan dengan baik.
Dari pihak anggota Dewan sangat mendukung Raperda tersebut bisa di sahkan menjadi perda. Jadwal Paripuna pengesahan Insya Allah akan di laksanakan Tgl 17 Des 2024 mendatang, pihak dewan juga sangat apresiasi momen langka ini, sealian itu dikesempatan inikita semua dapat bersilaturahmi dengan seluruh para kiyai pimpinan pondok pesantren se Kabupaten Bengkulu Utara.
Kasi Pondok Pesntren Harta, M.Pd mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Bengkulu Utara, pada kesempatan ini meyampaikan, merasa senang bersama dengan forum pimpinan pondok bahwa Raperda ini sudah dibahas. Tinggal nanti menunggu realisasinya di lapangan dan selanjutnya akan di tindaklajuti melalui Perbup. "ucap beliau
Hadir pada kesempatan ini Kasi Pd.Pontren Kemenag Kabupaten Bengkulu Utara, asisten I, kabag Hukum, Kabag kesra, dn Tim ahli dari Kemenkumham Provinsi Bengkulu. ( Yeni P )