Lebong (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Arief Azizi,S.Ag.,MH melalui Kasi Bimas Islam Malvinas RNBS, S.I.P., M.Pd. Pendamping Proses Produk Halal terkait Sertifikasi Halal On The Spot yang akselerasi sertifikasi halal produk makanan dan minuman (mamin) di 3.000 desa wisata, melalui pemberian edukasi kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024. Dilaksanakan serentak se-indonesia Titik Lokasi Di Taman Karang Nio Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong, Sabtu (04/05/2024).
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kasi Pendis Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Kepala KUA Se-Kabupaten Lebong Ketua MUI Kabupaten Lebong, Lurah Tanjung Agung, Penyuluh Agama Islam bersama Pendamping Produk Halal (PPPH) siap sertifikasi halal produk makanan dan minuman di 3.000 desa wisata.
Sementara itu Malvinas, RNBS yang hadir langsung mewakili Kepala Kantor Kemenag Kab. Lebong pada kegiatan Sertifikasi Halal On The Spot menuturkan sejak memulai layanan sertifikasi halal pada 17 Oktober tahun 2019 Kemenag Lebong terus mengakselerasi program wajib halal Oktober di 3000 desa wisata.
"Untuk itu kami mengharapkan peran aktif dan kontribusi bapak dan ibu untuk terus bekerja sama mewujudkan penjaminan halal di Indonesia,” Harapnya.
Harapannya, dapat mewujudkan kolaborasi antara pemangku kepentingan dengan pihak terkait, demi manfaat yang banyak bagi pelaku usaha di Kabupaten Lebong.
Secara khusus, Malvinas menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Lebong melalui Disparpora Kabupaten lebong yang telah mendukung penuh program tersebut. Ia menilai kolaborasi yang solid antara Kemenag Lebong dengan Pemerintah daerah sangat menentukan kesuksesan WHO Oktober 2024.
Pada hari ini bersama Pendamping Produk Halal (PPPH) siap mensosialisasikan Pembuatan Sertifikat Halal pada pelaku UMKM yang berada di lokasi Wisata Taman Karang Nio dengan berbagai macam produk yang dijual masih ada beberapa yang belum memiliki sertifikat Halal disanalah tempat yang strategis untuk kumpul keluarga Ketika menikmati senja dan menikmati waktu weekendnya Bersama keluarga.
"Dengan demikian pelaku Usaha UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal diarahkan untuk segera mengurus sertifikasi halal kepada Pendamping Produk Halal di setiap KUA Kecamatan se- Kabupaten Lebong," ucap Malvinas.
Kegiatan tersebut merupakan serangkaian dari program Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024). WHO 2024 di 3.000 desa wisata bertujuan menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha produk makanan dan minuman di sekitar destinasi wisata. Ada lima aktivitas yang dilakukan. Di antaranya, kampanye, sosialisasi, dan layanan pendaftaran sertifikasi halal. Lalu, konsultasi produk halal.
"Ini adalah upaya jemput bola untuk memudahkan para pelaku usaha, khususnya UMK di destinasi wisata, dalam memperoleh layanan informasi dan pendampingan sertifikasi halal yang dapat dilaksanakan langsung di lokasi atau on the spot,” jelas Malvinas.
WHO 2024 di 3.000 desa wisata ini kita harapkan menjadi upaya nyata dalam meletakkan dan membangun ekosistem percepatan sertifikasi halal nasional yang terus berkelanjutan,” tuturnya. Dia berharap seluruh desa wisata dapat tersertifikasi halal.