Ka.KUA Kecamatan Sukaraja, Pernikahan Yang Sah Menurut Hukum Islam Dan Negara

Seluma (Humas) – Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan syarat sahnya perkawinan, yaitu: (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian pada Pasal 6 UU Perkawinan dijelaskan, syarat sah pernikahan harus mendapat persetujuan dari kedua calon mempelai Ungkap Hamdan Selaku Kepala KUA Kecamatan Sukaraja.

Kepala KUA  Kecamatan Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi,S.Sos.I, langsung menyerahkan Kutipan Akta Nikah (buku nikah) setelah pelaksanaan akad nikah  kepada  pasangan pengantin an.Anggie Agus Saputra dengan Aprilinti  di Kelurahan Babatan pada hari ini Sabtu,07 September 2024,pukul 14:00 Wib.

Hamdan mengatakan pernikahan dilaksanakan dengan wali nasab dan mahar yang disebut dalam akad nikah seperangkat alat sholat, serta disaksikan oleh dua orang saksi.

Kedua mempelai tampak gembira usai dilangsungkan ijab Kabul dan langsung menerima buku nikah, diiringi ucapan selamat dari keluarga dan terima kasih kepada pihak KUA. Hamdan juga memberikan nasehat kepada kedua mempelai bahwa pernikahan mereka sah menurut agama dan perundang-undangan negara..

Pernikahan hendaknya tercatat di KUA, dengan diberikan Kutipan Akta Nikah sebagai bukti bahwa pasangan suami-isteri telah sah secara hukum agama Islam dan Undang-undang yang berlaku, ujarnya. (Naf/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA