Harmonisasi Raperda Ketahan Keluarga, Kasi Papkis: Pernikahan di bawah umur tidak hanya melanggar hak-hak anak, tetapi juga dapat mengganggu keseimbangan dan stabilitas keluarga

Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Keluarga yang dipimpin oleh Panitia Khusus II (Pansus II) DPRD Kepahiang, selasa (06/08).

Kepahiang (HUMAS) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang yang diwakili oleh Kasi Pendidikan Islam dan Keagamaan Islam Rusiati, S.Ag ikut berkontirbusi dalam proses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Keluarga yang dipimpin oleh Panitia Khusus II (Pansus II) DPRD Kepahiang, selasa (06/08). Rapat ini berlangsung di Gedung DPRD Kepahiang dan menjadi forum penting untuk menilai draf Raperda dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) guna memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan menghormati dan melindungi hak-hak individu.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait seperti, Kanwil Kemenkumham Prov. Bengkulu,  Bagian Hukum Pemda Kepahiang, Dinas Perindustrian dan  Tenaga Kerja, DPPKBP3A, dan Dinas Kesehatan Kab. Kepahiang. Rusiati, S.Ag memberikan pandangan mengenai tantangan dan solusi terkait pernikahan di bawah umur. Beliau menekankan bahwa pernikahan di bawah umur dapat memiliki dampak serius terhadap kesejahteraan keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Ia menegaskan pentingnya upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus pernikahan di bawah umur sebagai bagian integral dari Raperda Ketahanan Keluarga.

“Pernikahan di bawah umur tidak hanya melanggar hak-hak anak, tetapi juga dapat mengganggu keseimbangan dan stabilitas keluarga. Kami perlu memastikan bahwa Raperda ini memberikan panduan yang jelas dan tegas untuk mencegah pernikahan di bawah umur serta mendukung kepala keluarga dalam menangani tantangan yang dihadapi,” ujar Rusiati

Diskusi juga mencakup peran lembaga-lembaga terkait dalam memberikan bimbingan dan dukungan kepada keluarga, serta pentingnya pendekatan berbasis HAM dalam setiap kebijakan yang diambil. Pertemuan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar dapat menjawab tantangan yang ada dan melindungi hak-hak setiap individu dalam keluarga. Kemenag Kepahiang berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan Pansus II dan lembaga-lembaga terkait guna memastikan implementasi Raperda ini berjalan efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. (Bella)


TERKAIT

Berita LAINNYA