Kaur (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Drs. H. Muhamad Soleh, M.Pd. bersama sejumlah unsur stakeholder di wilayah Kabupaten Kaur mulai dari Asisten 3 Administrasi Umum, Kabag Kesra, Kadis Koprasi UKM, Perindustrian dan Perdaganagn, Ketua MUI, Ketua BAZNAS, Ormas Islam, Ka. Subbag TU, Kasi Penyelenggara, Kepala KUA Kecamatan dan Kepala Madrasah Se- Kabupaten Kaur, laksanakan Rapat Koordinasi penetapan zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Kaur tahun 1446 H/2025 M, Kamis (27/2/2025).
Digelar di Aula Moderasi Kankemenag Kabupaten Kaur, mengingat dalam waktu dekat umat Islam akan menyambut bulan suci Ramadhan dan akan tunaikan zakat fitrah. Penetapan kadar zakat fitrah berdasarkan sumber makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat yaitu beras, dengan kisaran harga beras saat ini. Wajib bagi setiap jiwa dan mereka yang berada dalam tanggungannya.
Penetapan kadar zakat fitrah bertujuan untuk memperoleh hasil yang maksimal yang akan disalurkan kepada para mustahiq dan penerima sesuai dengan kaidah syar’i yang masuk dalam 8 asnaf yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit hutang), fisabilillah dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan).
Dan disepakati bersama, setelah melalui berbagai argument yang disampaikan, bahwa nominal pembayaran zakat dari bahan makanan pokok sebesar 2,5 kg beras, bagi Konsumen yang mengkonsumsi Beras Kualitas I Besaran Zakat Fitrahnya Rp.38.000/Jiwa, Kelas II dengan besaran Rp.33.000/Jiwa, Kelas III dengan besaran Rp.30.000/Jiwa . Adapun untuk besaran pembayaran fidyah adalah satu porsi makanan seharga Rp. 30.000/Hari.
Kakankemenag Kabupaten Kaur, Muhamad Soleh mengatakan bahwa dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, diharapkan semua lapisan masyarakat khususnya umat muslim yang berada di wilayah Kabupaten Kaur untuk membayar zakat fitrah, agar dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat yang berhak menerimanya, terlebih bagi fakir miskin.
“Dengan berzakat akan mengangkat derajat keimanan kita sebagai seorang muslim. Karena sesungguhnya dalam berzakat itu terdapat hak orang miskin yang harus terpenuhi. Dengan zakat fitrah yang kita bayar, merupakan upaya untuk membersihkan diri dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan yang telah dijalani dalam satu bulan penuh, dengan harapan menjadikan keberkahan dalam kehidupan kita” Ujar M.Soleh (Puja)