Gelar Nikah Masal 2024, Kemenag Targetkan 10 Pasang Catin

Semarak Persiapan Nikah Balai/Masal 2024 di Kota Bengkulu

Kota Bengkulu (Humas) --- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) berkolaborasi dengan Kemenag Kota akan nenggelar Nikah Balai/Masal Tahun 2024.

Panitia akan membuka pendaftaran tanggal 9 Agustus 2024. Saat ini, baru terdaftar satu pasangan, sementara Kemenag Kota Bengkulu menargetkan sepuluh pasangan calon pengantin (Catin). Acara Nikah Balai ini direncanakan akan diselenggarakan di Gedung Merah Putih, dengan harapan bulan madu pasangan pengantin akan disponsori oleh hotel-hotel di Kota Bengkulu.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Bangkahulu, yang diwakili oleh Fakhruddin, S.H.I., salah satu penghulu KUA Kecamatan Muara Bangkahulu mengharapkan setiap kecamatan dapat mengirimkan calon pasangan yang akan mengikuti Nikah Balai.

''Hal ini penting agar pelaksanaan acara dapat memenuhi target yang diharapkan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kota Bengkulu,'' ungkap Fahruddin usai mengikuti rapat koordinasi di Sekretariat Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Bengkulu.

''Selain itu, kita juga membahas berbagai aspek persiapan termasuk teknis pelaksanaan, administrasi, serta koordinasi antar lembaga terkait. Partisipasi dari berbagai pihak sangat diharapkan agar acara tersebut dapat berjalan lancar dan sukses,'' lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Bengkulu, Hj. Dewi Dharma, M.Si, menjelaskan, data para calon pengantin penerima nikah gratis ini di terima paling lambat pada tanggal 09 Agustus 2024. 

''Sedangkan yang kita gratiskan adalah gratis biaya nikah di KUA, gratis baju pengantin, gratis mas kawin berupa seperangkat alat sholat,'' ungkapnya.

''Nikah masal ini akan di berikan kepada 10 pasangan dan kita siapkan juga 10 Penghulu, serta acara ini akan di adakan di Gedung Merah Putih,'' lanjutnya.

Adapun syarat nikah gratis ini yakni mendapat keterangan kurang mampu dari kecamatan, tidak dalam kondisi Nikah Sirri, dan bagi para duda atau janda harus melampirkan Akta Cerai atau Surat Kuning.

''Pentingnya acara ini dan meminta seluruh peserta untuk hadir tepat waktu dan berkontribusi aktif dalam diskusi. Beliau juga menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerjasama yang diberikan oleh semua pihak,'' pungkasnya mengakhiri.

 

Penulis :  Lia/Andri/Humas)

 


TERKAIT

Berita LAINNYA