Kota Bengkulu (Humas) --- Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu mengikuti zoom meeting kick off edukasi Sertifikasi Halal yang dilaksanakan oleh DWP Kemanag RI dengan tema "Perempuan Inspiratif, Mewujudkan Halal dari Indonesia Untuk Dunia.
Zoom Meeting digelar di Aula Kantor Kemenag Kota Bengkulu. Selasa, (27/8/2024). Ikut mendampingi Wakil Ketua Ny.Ritasari Fahrurrazi dan Ketua Bidang Sosial Budaya Ny.Felinda Rolly bersama Pengurus dan Anggota.
Dalam materi zoom meeting Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI menjelaskan Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal. Kewajiban Sertifikasi Halal untuk usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 33 tahun 2014 pasal 4.
Dimana, dalam rangka mendorong pelaksanaan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, pemerintah daerah dapat menyediakan alokasi anggaran fasilitasi biaya Sertifikasi Halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun layanan Sertifikasi Halal ada dua yaitu dengan Jalur Reguler dan self declare. Jalur Reguler ini berbayar karena skala usaha besar, menengah. Adapun self declare skala usaha mikro dan kecil, dengan proses sederhana/rumahan. Dan syarat mendaftar sertikasi halal gratis(sehati) dapat dibaca lengkap pada layanan sehati https://www.sertifikasihalal.id/.
Disampaikan juga oleh Ketua DWP Kemenag Kota Bengkulu, Ny. Hj. Miniarti Sipuan, agar pelaku usaha yang belum mengurus Sertifikat Halal untuk usahanya agar segera diurus.
''Karena itu sangat bermanfaat untuk kedepannya bagi usaha,'' (HumasKota)