Kepahiang, (HUMAS) ---- Dalam rangka mendukung rancangan peraturan daerah (PERDA) tentang pernikahan pada anak di kabupaten kepahiang, Kamis 8 Agustus 2024 dilakukan penandatanganan dukungan atas perda tersebut. Kegiatan yang dimotori oleh seksi bimas Islam tersebut berlangsung di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang.
Perda ini akan di luncurkan dalam upaya mengantisipasi serta meminimalisir banyaknya angka pernikahan di bawah umur sesuai dengan ketentuan UU No 16 Tahun 2019. Kepala KUA kecamatan Bermani Ilir Ali Akbar, SH.I, MH sesuai acara menyampaikan bahwa jajarannya siap mendukung rencana perda yang akan diusulkan tersebut, mengingat banyaknya angka pernikahan di bawah umur.
Sebab dampak yang ditimbulkan lebih banyak kepada yang mudharat jika dibanding manfaat. Kepala KUA juga berharap perda ini betul-betul menjadi konsentrasi para penentu kebijakan dalam melahirkan perda yang sangat urgen dan dibutuhkan sesuai dengan kondisi saat ini. Kepala KUA juga siap akan mensosialisasikan serta melaksanakan perda ini jika betul betul dipqrdakan dikabupaten Kepahiang, tutup kepala KUA.