Kota Bengkulu (Humas) - Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Serut, dalam kunjungannya ke Kelurahan Surabaya yang berlokasi di Jalan Halmahera, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut tiba-tiba mendapat curhat.
Lurah Surabaya, Lasmi Party, SH mengeluhkan banyaknya warga mereka yang menikah tapi tidak tercatat di KUA, alias nikah sirih.
Apalagi, jumlah penduduk di Kelurahan Surabaya menjadi yang terbanyak dari Kelurahan lain yang ada di Kecamatan Sungai Serut.
"Kami mendapat keluhan dari warga, banyak warga kami yang menikah sirih, padahal menikah sirih itu yang dirugikan perempuannya". Ujar Lasmi Party saat curhat ke PAI KUA Sungai Serut, Senin (1/7/2024).
Untuk meminimalisir terjadinya nikah sirih, pihak Kelurahan Surabaya ingin berkolaborasi dengan pihak KUA, dengan mensosialisasikan ke masyarakat Kelurahan Surabaya tentang nikah sirih.
Rencananya agenda tersebut akan di mulai dalam beberapa bulan kedepan, pihak Lurah akan mengundang para PAI KUA Sungai Serut untuk memberikan materi seputar nikah sirih, mulai dari mengumpulkan seluruh RT terlebih dahulu.
Mendengar curhatan Lurah Surabaya itu, Penyuluh Agama KUA Sungai Serut merespon hal tersebut dengan sangat antusias, dan siap kapan pun jika dibutuhkan untuk memberikan penyuluhan ke masyarakat tentang nikah sirih.
"Kami dari KUA Sungai Serut tentunya dengan senang hati membantu untuk memberikan penyuluhan tentang nikah sirih ke warga Kelurahan Surabaya, sebab, jangan sampai nikah sirih disini semakin marak, tentunya harus ada pemahaman dari warga terlebih dahulu, apa itu nikah sirih dan lainnya". Papar Eka Rahayu Purbanazir salah satu PAI KUA Sungai Serut. (Fadian/Humas)