Kemenag

Dampingi Kabid Penais Zawa, Kakan Kemenag BS Siap Dukung Percepetan Sertifikat Tanah Wakaf

Bengkulu Selatan (Humas) –Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelenggarakan koordinasi percepatan sertifikat tanah wakaf di aula PLHUT Kemenag Bengkulu Selatan (BS), Senin (09/10/23). Kegiatan yang bertujuan untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf yang ada di wilayah Bengkulu Selatan ini dihadiri Kepala Bidang Penyelenggara Zakat Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu H. Arsan Suryani Ibrahim, M.HI, Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Selatan Dr. H. Junni Muslimin, MA, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Okta Orlando, Kepala Penyelenggara Zawa Kemenag BS Eliyasmadi, S.H, Perwakilan BPN Kabupaten Bengkulu Selatan Erlan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupeten Bengkulu Selatan, dan segenap Tim Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya, Kabid Penyelenggara Zawa Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu H. Arsan Suryani, M.HI mengatakan Kementerian Agama sangat mengapresiasi Kementerian ATR/BPN dalam mendukung tata kelola perwakafan dan pengamanan aset wakaf. Koordinasi ini merupakan program yang telah direncanakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2023, dan diharapkan dengan kegiatan ini seluruh pihak dapat mensukseskan program percepatan serfikasi tanah wakaf serta mendorong nazhir agar mengadministrasi dengan baik aset tanah wakaf sehingga mencegah terjadinya sengketa wakaf, dan dapat meningkatkan nilai dari aset wakaf tersebut.

"Tujuan program kerjasama ini adalah untuk melakukan pemetaan tanah wakaf yang belum berserfikat, memfasilitasi nazhir untuk mensertifikatkan tanah wakaf, dan membangun sinergi program antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN," jelas Arsan. 

Sementara itu, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Bengkulu, Okta Orlando mengatakan harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara utuh dan sah. Okta menjelaskan, dalam pasal 7 PMNA RI Nomor 2 Tahun 2017 mempersyaratkan permohonan pendaftaran wakaf dari tanah yang belum bersertifikat, antara lain mengajukan surat permohonan, peta bidang tanah berupa surat ukur, bukti kepemilikan yang sah, surat pengesahan nadzir dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan, dan surat pernyataan dari nadzir.

Dikesempatan yang sama Kakan Kemenag BS Dr. H. Junni Muslimin, MA mengatakan percepatan pensertifikatan tanah wakaf telah dilakukan berjenjang dari tingkat pusat dengan terlaksananya Penandatanganan Memorandum of Undersatanding (MoU) oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Menter ATR/BPN Sofyan Djalil pada 15 Desember 2021 yang lalu.

“Jajaran di Kankemenag BS siap mendukung program yang baik ini, mudah-mudahan target pensertifikatan tanah wakaf di provinsi Bengkulu dapat tercapai khususnya untuk Kabupaten Bengkulu Selatan.” ungkap Junni. (Toni)


TERKAIT

Berita LAINNYA