REJANG LEBONG (HUMAS) --- Sinergisitas KUA Selupu Rejang dengan perangkat agama dan perangkat desa membuahkan hasil yang baik, hal ini dapat dilihat pada suksesnya kegiatan sosialisasi Undang-undang Pernikahan yang dilaksanakan di kantor balai desa Air Meles atas pukul 10.00 wib. (09/02)
Adapun peserta yang hadir merupakan perangkat agama, perangkat dsa serta BMA selain itu, Pada kesempatan tersebut turut hadir pula penyuluh beserta penghulu yang ada di KUA Selupu Rejang serta pada pelaksanaan sosialisasi tersebut juga dibuka ruang diskusi terkait realita peristiwa nikah yang ada dimasyarakat yang selanjutnya dari KUA Selupu Rejang menawarkan solusi berdasarakan Undang undang yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hal paling pokok yang disampaikan adalah menghimbau masyarakat untuk mengurangi angka anak nikah usia dini selain itu tujuan diadakannya sosialisasi tersebut agar masyarakat paham proses pendaftaran nikah di KUA seperti apa.
Ibnu Hajar selaku kepala KUA Selupu Rejang mengungkapkan bahwa melalui perangkat desa inilah sebagai corong untuk menyampaikan kemasyarakatnya agar mencatat pernikahannya dinegara agar mendapatkan status hukum yang jelas, bagi pasangan muslim pencatatn nikah dapat dilakukan di KUA, sedangkan bagi pasangan yang nonmuslim akta nikah diterbitkan oleh Disdukcapil.
Dengan kolaborasi yang kokoh antara KUA Selupu Rejang dan perangkat desa, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjalani proses pernikahan yang sah secara hukum, serta mengurangi angka pernikahan usia dini di wilayah tersebut. Sinergi yang terjalin ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat.(okfa)