Bengkulu Selatan (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Benglulu Selatan bersama Bidang Penais Zawa Kanwil Kementerian Agama Provinwi Bengkulu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan mengadakan Rapat Koordinasi Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan yang bertempat di Aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa 6 Agustus 2024.
Dalam kegiatan tersebut hadir Kabid Penais Zawa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, H. Arsan S Ibrahim, S. Ag., MHI beserta Tim, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan, Kakan Kemenag BS H. Irawadi, S.Ag., MH, Para Pejabat eselon IV di lingkungan Kemenag BS, dan Kepala KUA selaku PPAIW se-Kabupaten Bengkulu Selatan.
Percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan kerjasama antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN dalam rangka memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf. Program ini merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan pengamanan legalitas aset wakaf.
Menurut Kakan Kemenag BS H. Irawadi, S.Ag., MH percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah program nasional yang diselenggarakan dengan tujuan agar memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang umumnya digunakan untuk masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat muslim.
"Dengan adanya percepatan sertifikasi tanah wakaf ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada para pihak yang terlibat. Sertifikasi tanah wakaf merupakan program prioritas Kementerian Agama dengan tujuan untuk mengamankan dan memaksimalkan manfaat dari aset-aset wakaf. Oleh sebabnya, sertifikasi memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan tanah wakaf sekaligus memastikan aset tersebut dikelola secara efisien dan memberikan manfaat yang optimal," jelasnya.
Senada disampaikan oleh Kepala Bidang Penais Zawa H. Arsan S Ibrahim, S.Ag,. MHI, menyatakan bahwa tujuan percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk melakukan pemetaan tanah wakaf yang belum bersertifikat, memfasilitasi nazir untuk mensertifikatkan tanah wakaf, membangun sinergi program antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN di setiap level hingga Kabupaten/Kota.
"Dari informasi yang kami dapatkan bahwa usul sertifikasi tanah wakaf yang yang telah disampaikan oleh Kankemenag Bengkulu Selatan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan 23 persil. Capaian yang ditorehkan oleh kemenag BS dalam proses sertifikasi tanah wakaf telah melampaui target yang telah di tetapkan oleh Kanwil Kemenag Bengkulu sebanyak 20 persil tahun 2024 dan capaiannya sebanyak 23 persil," paparnya.
Kepala Kantah Bengkulu Selatan sebagaimana di wakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Erlan Bustami, SH menyampaikan akan mendukung program sertifikasi tanah wakaf. Dari usulan yang telah disampaikan oleh Kemenag BS, pada saat ini proses penerbitan sertipikat tanah wakaf telah sampai pada tahap input data. “Mudah2n sertipikat wakaf dapat ditebitkan sebelum bulan Oktober,” Paparnya.
Rapat koordinasi akselerasi sertifikasi tanah wakaf berjalan dengan lancar. Diskusi dan masukan dari berbagai unsur menjadi spirit bagi Tim Wakaf Kemenag BS dalam menuntaskan sertipikat tanah wakaf. Acara kemudian diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta rapat. (Necy/Toni)