BWI Kepahiang Adakan Sosialisasi Internal Perihal Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf

Kegiatan yang berlangsung pada kamis (10/10) ini diikuti oleh seluruh Kepala KUA, pengurus BWI Kepahiang, dan juga Penyuluh Agama Islam.

Kepahiang, (Humas) – Dalam upaya melindungi dan mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf, Badan Wakaf Indonesia Kab. Kepahiang yang diketuai oleh M. Ridwan S.Ag yang juga merupakan  Kasi Bimas Islam Kemenag Kepahiang menggelar sosialisasi internal terkait percepatan pensertifikatan tanah wakaf. Kegiatan yang berlangsung pada kamis (10/10) ini diikuti oleh seluruh Kepala KUA, pengurus BWI Kepahiang, dan juga Penyuluh Agama Islam.

Kakankemenag Kepahiang melalui Kasubbag TU Abdullah, S.Ag dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sertifikasi tanah wakaf. “Sertifikat tanah wakaf bukan hanya sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga sebagai perlindungan hukum terhadap aset umat. Dengan adanya sertifikat, pengelolaan tanah wakaf dapat lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Ketua BWI, bahwa nantinya aka nada beberapa materi yang akan diikuti oleh peserta untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait Pentingnya sertifikasi tanah wakaf, Prosedur dan persyaratan sertifikasi, Manfaat sertifikasi bagi pengelola dan masyarakat, dan serta peran semua pihak dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf

melalui sosialisasi ini, diharapkan semangat untuk mensertifikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Dengan demikian, aset wakaf dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.


TERKAIT

Berita LAINNYA