Bolehkah Mengonsumsi Kecubung?. Ini Penjelasan Penghulu KUA Sungai Serut Menurut Hukum Islam

Bolehkah Mengonsumsi Kecubung?. Ini Penjelasan Penghulu KUA Sungai Serut Menurut Hukum Islam

Kota Bengkulu (Humas) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Serut, Syahmul Basil, S.Ag, MH. melalui Penghulu Madya, Madsani, S.Ag. memberikan penjelasan terkait hukum mengonsumsi Kecubung menurut padangan hukum Islam, apalagi, tumbuhan kecubung dapat merusak akal.

Dilansir dari Media Sosial Facebook, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Madsani menjelaskan, bahwa dalam kitab-kitab Fikih tidak ada pembahasan Kecubung secara hikiki, tapi secara substansi Fikih telah menyebutkan beberapa tumbuhan yang bisa merusak akal,dari yang memabukkan sampai berhalusinasi sebagaimana kandungan Kecubung.

Selain itu, dikatakan Madsani yang merupakan mantan Kepala KUA Sungai Serut tahun 2013 - 2015 itu, ada tiga jenis tumbuhan dalam kitab-kitab Fikih yang status hukumnya haram karena memberikan efek negatif, seperti Afyum (ofium), Hasyisyah (ganja), Banju (tumbuhan yang bius), efek negatifnya berupa kandungan zat yang bisa merusak akal dan tubuh karena bersifat futur (membuat lemas), takhdir (membuat berkhayal muskir/memabukkan).

"Islam melarang segala zat yang dapat menghilangkan kesadaran seperti narkoba, alkohol, dan tanaman yang memabukkan lainnya". Kata Madsani kepada Kontributor Berita KUA Sungai serut, Senin (12/8/2024).

Madsani juga memaparkan Hadist Ummu Salamah RA, yang artinya, 'Rasulullah SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan akal' Hadist Riyawat Abu Daud, dalam arti kata, konsumsi zat-zat tersebut membahayakan bagi tubuh dan akal, karenanya termasuk perbuatan haram.

"Melihat unsur-unsur diatas tadi, bahwa kandungan yang ada di kecubung mulai dari menghilangkan kesadaran, membuat berkhayal dan memabukkan, maka hukum mengonsumsinya haram". Tegasnya. (Fadian)


TERKAIT

Berita LAINNYA