Seluma (Humas)---Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Semidang Alas, Mengadakan Bimbingan perkawinan (BINWIN) bagi calon pengantin. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 Tentang Pencatantan pernikahan, yang mewajibkan pasangan calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan sebelum melangsungkan pernikahan. Bertempat di Salah satu ruangan KUA Sebanyak Empat pasangan calon pengantin (Catin) mendapatkan Bimbingan perkawianan dari Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Semidang Alas Mislatuladiah dan Yesi Suryani pada Rabu (19/3).
Ada pun materi bimbingan kali ini adalah tentang empat Pilar keluarga Sakinah.
1. Zawaj suami dan istri harus menyadari bahwa dalam perkawinan mereka adalah berpasangan, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan keluarga adalah tanggung jawab berdua.
2. Mitsaqan Ghalizhan artinya antara suami dan istri sama-sama memegang teguh perkawinan sebagai janji yang kokoh.
3. Mu’asyaroh bil ma’ruf suami dan istri harus memperlakukan pasangan secara bermartabat atau baik.
4. Musyawarah Permasalahan dalam rumah tangga harus diselesaikan dengan bermusyawarah.
Menurut Misla Ke empat pilar ini dapat membantu mewujudkan kehidupan perkawinan yang Sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Hendri Saputra selaku Kepala KUA Kecamatan Semidang Alas berharap dengan adanya kegiatan (Binwin) ini calon pengantin dapat memulai kehidupan pernikahan dengan persiapan yang matang dan semoga Binwin ini menjadi Bekal bagi Catin untuk menghadapi tantangan pernikahan serta mewujudkan keluarga bahagia, sakinah, mawaddah dan rahma. (Eka/Ms)