Bimbingan Perkawinan Di KUA Kecamatan Semidang Alas Sampaikan Empat Pilar Keluarga Sakinah

Seluma (Humas)---Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Semidang Alas, Mengadakan Bimbingan perkawinan (BINWIN) bagi calon pengantin. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan  Menteri Agama (PMA) No 30 Tentang Pencatantan pernikahan, yang mewajibkan pasangan calon pengantin untuk mengikuti  bimbingan perkawinan  sebelum melangsungkan pernikahan. Bertempat di Salah satu ruangan KUA  Sebanyak Empat pasangan  calon pengantin (Catin) mendapatkan Bimbingan  perkawianan dari  Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Semidang Alas Mislatuladiah dan Yesi Suryani pada Rabu (19/3). 

Ada pun  materi bimbingan kali ini adalah tentang  empat  Pilar keluarga Sakinah.

1. Zawaj suami dan istri harus menyadari bahwa dalam perkawinan  mereka adalah berpasangan, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan keluarga adalah tanggung jawab berdua.                              

2. Mitsaqan Ghalizhan artinya antara suami dan istri sama-sama memegang teguh  perkawinan sebagai janji yang kokoh.                                                                                                                                                                         

3. Mu’asyaroh bil ma’ruf suami dan istri harus memperlakukan pasangan secara bermartabat  atau baik.

4. Musyawarah Permasalahan dalam rumah tangga harus diselesaikan dengan bermusyawarah.                      

  Menurut Misla Ke empat  pilar ini dapat membantu mewujudkan kehidupan perkawinan yang Sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Hendri Saputra selaku Kepala KUA Kecamatan Semidang Alas berharap dengan adanya kegiatan (Binwin) ini calon pengantin dapat memulai kehidupan pernikahan dengan persiapan yang matang dan semoga Binwin ini menjadi Bekal bagi Catin untuk menghadapi tantangan pernikahan  serta mewujudkan keluarga bahagia, sakinah, mawaddah dan rahma. (Eka/Ms)


TERKAIT

Berita LAINNYA