REJANG LEBONG (HUMAS)--- Rencana pernikahan pasangan calon pengantin (catin) Riza Azhari dan Oki Yusnia, warga Desa Belitar Sebrang, Kecamatan Sindang Kelingi, terpaksa harus tertunda. Kehendak nikah yang mereka ajukan ditolak oleh Kepala KUA Sindang Kelingi, Samijan, S.Ag., M.HI, lantaran berkas yang dibawa tidak lengkap.
Setibanya di Kantor Urusan Agama (KUA) Sindang Kelingi, pasangan catin langsung mengisi buku tamu dan menyampaikan maksud kedatangan mereka kepada Samijan, yang juga bertindak sebagai penghulu. Berkas yang mereka bawa kemudian diperiksa secara rinci.
Samijan mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang diperlukan untuk melangsungkan pernikahan belum lengkap. Salah satu berkas penting yang belum dipenuhi oleh Riza adalah akta cerai dari Pengadilan Agama atau surat N6 dari kepala desa. Riza, yang saat ini berstatus duda, sebelumnya telah menikah pada tahun 2007 dan memiliki satu anak. Namun, pernikahannya tidak disertai buku nikah, dan mantan istrinya telah menikah kembali sejak tiga tahun yang lalu.
"Karena tidak adanya akta cerai atau surat N6, kami belum bisa memproses kehendak nikah ini," ujar Samijan. Ia juga menegaskan bahwa pasangan tersebut harus melengkapi berkas terlebih dahulu dengan mengurus pengesahan nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Rejang Lebong. Hal ini penting untuk masa depan anak Riza serta untuk keperluan administrasi pernikahan yang baru.
Riza, yang telah mengajukan kehendak nikah seminggu sebelumnya dan telah menerima surat N8 pada 13 September 2024 terkait kekurangan berkas, menerima penjelasan tersebut dengan penuh pengertian. Meskipun pernikahan ini ditunda, ia berjanji akan segera mengurus dokumen yang diperlukan demi kelancaran proses pernikahannya dengan Oki Yusnia.
Samijan menutup pertemuan dengan memberikan nasihat dan solusi bagi pasangan catin tersebut, berharap segala urusan dapat diselesaikan dengan baik dan pernikahan mereka dapat segera dilangsungkan.(slamet)