Bentuk Tim UPG, Kakankemenag Kepahiang Pinta Seluruh Pegawai Miliki Sertifikat E-Learning Gratifikasi

Kantor Kementerian Agama Kab. Kepahiang kembali membentuk unit pengendalian gratifikasi untuk Tahun 2024 sebagai upaya pengendalian gratifikasi secara sistematis, terstruktur, dan komprehensif, Kamis (14/03).

Kepahiang, (HUMAS) --- Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan internal untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme  Kantor Kementerian Agama Kepahiang kembali membentuk unit pengendalian gratifikasi untuk Tahun 2024.

Langkah ini sebagai upaya pengendalian gratifikasi secara sistematis, terstruktur, dan komprehensif, Kamis (14/03).  Hal ini juga sejalan dengan keluarnya surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kab. Kepahiang Nomor SP-17/Kw.07.1/02/2024 tentang penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kepahiang Drs. Albahri, M.S.I yang didaulat sebagai Ketua Tim UPG memberikan arahan terkait penerapan program UPG Tahun 2024, “ Untuk langkah awal di tahun 2024 ini,  Tim UPG dan seluruh pegawai harus mengikuti e-learning “Bimtek Pengendalian Gratifikasi” sampai lulus dan mendapatkan sertifikat” tuturnya

Setiap pegawai di lingkungan Kemenag Kepahiang harus memahami hal-hal yang terkait dengan gratifikasi, harapannya nanti tim juga dapat memetakan titik rawan terjadinya praktik gratifikasi dan dapat bertindak tegas sesuai prosedur jika ditemui hal-hal yang bertentangan dengan aturan tersebut.

Untuk langkah awal rencana program kemenag kepahiang terkait pengelolan gratifikasi yaitu menyebarkan/mendiseminasikan media sosialisasi pesan anti gratifikasi, melaksanakan sosialisasi gratifikasi baik internal maupun eksternal, melakukan pemetaan titik rawan (risk profiling) di unit kerja sampai KUA dan Madrasah, melakukan mitigasi risiko atas hasil pemetaan, menyampaikan pelaporan penerimaan dan/atau penolakan gratifikasi. (Bella)


TERKAIT

Berita LAINNYA