Kepahiang (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melalui Seksi Pendidikan Keagamaan dan Kegamaan Islam (PAPKIS) dan Pengawas melaksanakan kegiatan Supervisi Perangkat Pembelajaran Guru PAI, Selasa (11/03/2025).
Kegiatan supervisi ini dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2025 untuk Guru PAI tingkat SMP, 11 Maret 2025 untuk Guru PAI tingkat SMA dan 12 Maret 2025 untuk Guru PAI tingkat SD. Adapun hal-hal yang dievaluasi yaitu daftar kehadiran guru, perangkat pembelajaran, SK pembagian tugas guru, dan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT).
Adapun kegiatan ini dipusatkan untuk dilaksanakan per jenjang di lokasi yang telah ditentukan. Kepala Seksi PAPKIS, Rusiati, S.Ag., mengungkapkan bahwa tujuan utama pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memastikan kelayakan Guru PAI yang memiliki Sertifikat Pendidik untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Selain itu, kita juga harus memastikan Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal bernilai baik. Hari ini juga pengawas ikut bergabungn untuk melakukan supervisi terhadap perangkat pembelajaran yang dimiliki oleh masing-masing guru PAI,” terang Rusiati.
Dalam kesempatan tersebut, Pengawas, Drs. A. Mumit, M.Pd., mengatakan bahwa kesempatan ini bisa dijadikan sarana konsultasi bagi Guru PAI, sekaligus menjadi catatan bagi pengawas.
“Dalam proses supervisi ini, jika ada Guru PAI yang membutuhkan konsultasi atau mengalami kendala baik dalam menyusun perangkat pembelajaran maupun dalam kegiatan pembelajaran, kami siap diajak berkonsultasi. Melalui kesgiatan seperti ini kami juga mendapatkan bahan evaluasi untuk merumuskan program kepengawasan kedepan,” tutup A.Mumit. (Lyanda)