WFH Hingga 21 April, Ka.KanKemenag MM : Jika Mendesak, Kerja Di Kantor

Mukomuko (Informasi dan Humas). Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 5 tahun 2020, Sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai Kementerian Agama Provinsi Bengkulu diperpanjang hingga 21 April 2020.Kakan Kemenag Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH meminta jika keadaan mendadak dan mendesak serta jika ada tugas penting yang harus segera diselesaikan, pejabat dan ASN yang bersangkutan harus datang ke kantor.

''Saya pada hari Selasa, tanggal 31 Maret ini harus masuk kantor dan mengerjakan tugas dan fungsi saya sebagai Kepala  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko yang segera harus saya selesaikan,'' kata Ajamalus

Ada beberapa tugas dan fungsi yang harus diselesaikan sehubungan dengan kebijakan ini, antara lain harus membuat Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran MenpanRB Nomor 34 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan RBNomor 19 Tahun 2020  Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan Intansi Pemerintah.

''Membuat laporan hasil pekerjaan pejabat dan ASN dirumah selama sepekan terakhir yang harus disampaikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu setiap hari Senin, serta akan mendampingi dan mengahdiri acara kunjungan Gubernur Bengkulu ke Kabupaten Mukomuko pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 dalam rangka peninjauan kesiapan pemda Mukomuko dalam uapaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di kabupaten Mukomuko,'' demikian Ajamalus. (Tisna)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA