Bengkulu (Informasi dan Humas), Budaya Serawai di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) masih terjaga utuh dan digunakan pada acara prosesi sebelum akad nikah atau ijab kabul kedua mempelai.
Upacara dimaksud yakni penetapan ketentuan tempat tinggal pasangan pengantin setelah menikah yang disebut padu kulau. Penentuan oleh kedua belah pihak dikukuhkan pemerintah desa kemudian diumumkan di khalayak ramai.
“Alhamdulilah upacara adat padu kulau sebelum pernikahan masih terjaga dan digunakan di Pino Raya ini,” kata Kades Nanjungan Sariin.
Terpisah Kepala KUA Pino Raya Wahidin, S.Pd.I mengatakan pada prinsipnya itu kewenangan pemerintah setempat. Petugas di lapangan hanya fokus mencatat peristiwa pernikahan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan undang-undang.
“Tidak ada larangan, ya silakan saja, semuanya diserahkan kepada panitia kerja,” ujar Wahidin.
Diakui Wahidin, padu kulau atau upacara penetapan cara atau metode yang akan digunakan setelah pernikahan memang masih digunakan di Pino Raya umumnya di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).
Biasanya, acara adat itu lebih awal dari acara pernikahan yang sudah tercatat resmi dari jadwal penghulu. Diawali pertemuan masing-masing utusan kedua belah pihak, bermusyawarah selanjutnya dikukuhkan oleh kades. (salimudin/humas)
Redaktur : Arsuk Effendi