Lebong (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong menggelar pembinaan Kepenghuluan dia aula sakinah, Kemenag. Senin, (20/09). Kegiatan dibuka secara resmi Kakan Kemenag H. Heriansyah S. Ag MH didampingi Kasi Bimas Islam Arief Azizi
“Penghulu adalah PNS sebagai pencatat nikah yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk melakukan pengawasan nikah atau rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan yang lain” kata H. Heriansyah S. Ag
Ia menjelaskan Agar para penghulu di lingkungan Kemenag Lebong dapat melaksanakan tugas dan fungsi kepenghuluannya secara maksimal, penghulu dituntut untuk dapat memahami tugas dan fungsinya dengan baik dalam rangka penguatan pemahaman tugas dan fungsi kepenghuluan yang berkualitas
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepenghuluan ada beberapa hal yang perlu di perhatikan oleh penghulu yakni Pencatatan dan pelaporan PNBP NR tapat akurat epektif dan episiren melaui aplikasi SIMKAH,’’ jelasnya.
‘’Data-data keagamaan dan saran prasarana keagamaan, moderasi beragama dan bimbingan konseling pasangan suami istri dalam membina pasangan suami istri menuju keluarga sakinah mawadadh warahmah,’’ lanjut H. Herinsyah
Ia berharap kepada masyarakat Kabupaten Lebong untuk supaya melaksanakan pernikahan sesuai standar hukum Fiqh Islam dan Negara di KUA, hal tersebut sebagai upaya menekan adanya nikah siri dimasyarakat.
“Sekali lagi saya mengingatkan bahwa nikah di KUA gratis, sedangkan jika pernikahan dilaksanakan di rumah mempelai maka dikenakan biaya Rp. 600.000 tetapi dalam pelaporanya jangan sekali-kali penghulu melaporkan nikah di luar kantor KUA di laporkan di dalam kantor KUA hal itu adalah melanggar aturan” ujar Heriansyah
Selain itu ia juga menghumbau dengan adanya penurunan kondisi covid 19 agar para penghulu dan kepala KUA untuk memulai kembali memberikan penyeluhan kepada msyarakat di antaranya dengan mengaktifkan kembali kegiatan-kegiatan keagamaan seperti pengajian di mesjid, sapari jum’at dan lain sebagainya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Penulis Bibin