Jakarta (Kemenag) --- Sejak Senin (06/04), beredar sebuah video berdurasi 37 detik yang menampilkan petikan pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi pada aplikasi percakapan WhatsApp. Pesan yang dikirimkan secara berantai dalam kolom perbincangan WhatsApp Group (WAG) tersebut, disertai pesan sebagai berikut:
_*BERITA GEMBIRA*_*Menteri Agama Fahrur Rozi mengizinkan masjid2 untuk melaksanakan sholat tarawih, buka puasa bersama dll di bulan Ramadhan tahun ini dengan tetap menjaga kebersihan dan kewaspadaan*.
Sementara, petikan pernyataan Menag dalam video yang beredar, sebagai berikut:
“Mengambil air wudhu betul-betul yakinkan air itu mengalir dengan baik, kemudian di tiap-tiap tempat wudhu tersebut kami siapkan sabun dan antiseptik, mudah-mudahan dengan itu akan menjadi lebih baik, penularan penyakit menjadi lebih kecil. Kemudian hal lain kami informasikan juga bahwa sebentar lagi akan Ramadan, kami sepakat, Ramadan tarawih maupun buka puasa bersama tetap kita adakan sebagaimana biasa, kecuali ada perubahan situasi yang membuat situasi sangat jelek, kecuali itu ya. Mudah-mudahan tidak akan terjadi. Kalau itu kita akan ambil langkah-langkah lain,” ujar Menag.
Untuk menjawab banyaknya pertanyaan masyarakat terkait kebenaran video tersebut, maka Humas Kementerian Agama melakukan penelusuran berita dan diperoleh fakta sebagai berikut:
Pertama, video tersebut merupakan penggalan wawancara Menag dengan media usai mendampingi Presiden Jokowi dalam kegiatan bersih-bersih di Istiqlal, pada tanggal 13 Maret 2020 atau sekitar 40 hari sebelum Ramadan tiba.
Kedua, terdapat dua hal yang disampaikan Menag saat itu. Pertama, tentang imbauan berwudlu dengan air mengalir dan masjid siapkan alat pembersih tangan. Kedua, Menag menyampaikan bahwa kegiatan Ramadan akan berjalan seperti biasa, kecuali jika keadaan berubah menjadi lebih buruk.
Pernyataan lengkap Menag saat wawancara pun telah dimuat dalam berita yang dirilis melalui laman kemenag.go.id dengan judul Cegah Penyebaran Korona, Menag Galakkan Bersih-Bersih Rumah Ibadah, pada tanggal 13 Maret 2020.
Khusus Masjid Istiqlal, Menag menambahkan bahwa kegiatan Salat Tarawih dan buka puasa bersama selama Ramadan tahun 2020 akan tetap berjalan sebagaimana biasanya. “Kecuali bila kemudian terjadi perkembangan yang memburuk. Untuk masjid, musalla dan rumah ibadah lainnya, agar dilakukan sesuai pertimbangan masing-masing,” ujar Menag sebagaimana dikutip dalam berita tertanggal 13 Maret 2020 tersebut.
Ketiga, merespon perkembangan saat ini, Menag kemudian mengeluarkan SE No 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Dalam panduan yang bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran covid-19 tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat muslim di Indonesia untuk melakukan tarawih dan tadarus di rumah selama Ramadan.
Imbauan Menag ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020. “Salat Tarawih cukup dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah,” ujar Menag Fachrul di Jakarta, Senin (06/04).
Imbauan selengkapnya dapat dilihat dalam berita Menag Imbau Tarawih dan Tadarus Digelar di Rumah, yang terdapat dalam laman kemenag.go.id.
Kesimpulan
Video berdurasi 37 detik yang beredar adalah penggalan wawancara Menag dengan media pada tanggal 13 Maret 2020.
Melihat kondisi darurat Covid-19 yang tengah berkembang, Menag kemudian mengeluarkan Surat Edaran yang salah satunya berisi imbauan umat muslim untuk tidak melaksanakan tarawih dan tadarus di masjid di Bulan Ramadan.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," tutup Menag dalam surat edaran yang ditandatangani pada 6 April 2020.