Bengkulu Selatan (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan menyikapi kasus viral yang tengah beredar luas di masyarakat. Tak ayal, statemen Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas terkait Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengundang kontroversi yang notabene nya Menag tidak berniat menyampaikan statemen yang multiarti.
Dr. H. Junni Muslimin, MA selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan menghimbau kepada masyarakat terkhususnya masyarakat Bengkulu Selatan untuk tidak mudah terprovokasi dengan pemberitaan yang ada. Junni meyakini bahwa masyarakat sudah cukup pintar untuk memfilter berita yang baik dan cukup memahami maksud dan tujuan Menag yang hanya ingin menyampaikan SE No 5 tahun 2022 dengan bahasa yang mudah dipahami namun terdapat multitafsir terhadap statemen Menag.
Lebih jauh Junni menegaskan bahwa Menag RI menjunjung tinggi harmonisasi dan moderasi beragama. Sehingga tujuan adanya SE No 5 tahun 2022 tidak lain dan tidak bukan adalah demi keharmonisan antar umat agama. (Eka)