Bengkulu Utara (HUMAS) - Seusai lakukan lawatan silaturrahmi ke Ka. Polres Bengkulu Utara (BU), Polda Bengkulu, dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten BU, guna memperkuat sinergitas antar lintas sektoral, berapa waktu lalu, kembali Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka. Kan Kemenag) Kabupaten BU, Drs. H. Ajamalus, MH, dengan didampingi Ka. Sub. Bagian Tata Usaha, Samsir Alamsa, S.Ag., M.Ag, serta Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas), Hamid Muhakam., M.HI, lakukan lawatan silaturrahmi ke Pengadilan Agama (PA) Bengkulu Utara, Rabu, 24 Februari 2021.
Lawatan silaturrahmi Ka. Kan Kemenag BU itu, langsung disambut hangat Ketua PA, Nasrullah, bersama para Wakil dan Ka. Subbag TU, bertempat di ruang kerja Ketua PA setempat.
Kepada Ketua PA BU, Nasrullah, dan jajarannya, Ka. Kan Kemenag BU, Drs. H. Ajamalus, MH, terlebih dahulu memperkenalkan diri selaku Ka. Kan Kemenag BU yang baru, menggantikan posisi H. Heriansyah, S.Ag., MH, sekaligus menyampaikan maksud serta tujuannya, yaitu untuk bersilaturrahmi dan memperkuat jalinan sinergitas yang telah terbangun baik selama ini,
“Selaku Ka. Kan Kemenag BU yang baru, saya harap do’a dan dukungannya, sekaligus sebagai ajang silaturrahmi guna lebih mempererat jalinan komunikasi dan sinergitas yang telah terbangun baik selama ini,” tuturnya.
Atas maksud dan tujuan itu, Ketua PA BU, Nasrullah, menyambut baik serta mengapresiasinya, dan menyampaikan ucapan selamat datang serta selamat bertugas di Kemenag BU.
“Selamat datang dan bertugas kembali di Kemenag BU,” ujarnya.
“Selama ini memang antara PA dan Kemenag BU, telah terjalin komunikasi dan sinergitas yang sangat baik. Karenanya, kita sama-sama berharap semoga tali silaturrahmi dan sinergitas ini tetap terjalin baik,” ujarnya lagi.
Kemudian, baik Ka. Kan Kemenag BU, Drs. H. Ajamalus, MH, maupun Ketua PA, Nasrullah, sama-sama membahas keterkaitan program kerja kedua instansinya, diantaranya seperti masalah BP4 yang masih sangat diperlukan, sebab sedikit meringankan pihak PA dalam mengambil keputusan saat ada pasangan yang ingin mengajukan gugatan cerai.
“Dengan adanya mediasi yang dilakukan pihak Kemenag, maka akan menjadi dasar pula bagi PA dalam mengambil keputusan,” terang Ketua PA.
Disamping BP4, masalah lainnya yang dibahas kedua belah pihak adalah menyangkut tentang perbaikan buku nikah bila terjadi perbedaan, apakah cukup dicoret lalu diberi keterangan dan distempel saja, atau ada teknis lainnya.
Masalah lain, yang tidak kalah pentingnya yaitu tentang kerjasama pelaksanaan Isbat, yang harus melibatkan pihak terkait lainnya, seperti Pemda.
“Selama ini memang telah berjalan, namun karena adanya Pandemi Covid-19, maka untuk sementara waktu ditunda dahulu. Yang jelas, kerjasama pihak kita Kemenag selama ini hanya sebatas mengeluarkan Buku Nikah, sedangkan pendanaan operasionalnya Pemda. Termasuk juga kerjasama dengan pihak Dukcapil yang mengeluarkan Kartu Keluarga dan KTP bagi pasangan baru menikah,” ungkap Ka. Kan Kemenag BU.
Terakhir, baik Ka. Kan Kemenag BU, dan PA, sepakat adanya saling koordinasi dan komunikasi antara kedua belah pihak. {Erfin Bastary}.