Bengkulu (Informasi dan Humas) 21/3- Setiap PNS Kemenag Harus Melaporkan LHKASN, hal ini dikatakan Kepala Kantor Kemenag Lebong, Drs. H. Tasri MA saat melaksanakan pembinaan pegawai di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong pada Kamis (17/3) yang dihadiri oleh pejabat di lingkungan Kemenag Lebong.
Ia menjelaskan, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) wajib dilaporkan oleh tiap PNS setiap tahun. Hal ini dilakukan salah satunya untuk mendukung program Kementerian Agama dimana Kemenag Lebong menjadi Pilot Project Zona Integritas.
Ia menambahkan di bidang keuangan disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag akan dilakukan pemangkasan anggaran operasional dibidang belanja barang/operasional. Hal itu secara khusus dilakukan pada MAK 5241 dimana Perjalanan Dinas termasuk kegiatan bidang yang menjadi sasaran pemangkasan anggaran.
Pada bidang pendidikan Kepala Kantor menghimbau kepada kepala MTS untuk mendaftarkan siswa/I ke MA IC Bengkulu Tengah. Salah satu Kepala MTs, Edi Subandi, S.Pd.I sebagai Kepala MTsN Muara Aman menyampaikan ada 6 siswanya yang berminat mendaftar untuk melanjutkan pendidikannya ke MA IC Benteng. Beliau telah menyampaikan kepada siswanya bahwa SPP di MA IC adalah gratis.
Sementara itu, Abdul Malik,S.Ag selaku Kasi Pendidikan Islam menyampaikan bahwa aplikasi Simpatika tidak hanya sebatas mengaktifkan status tenaga pengajar saja, tetapi mesti dilakukan penginputan jadual mengajar serta isian data siswa agar tenaga pendidik mendapatkan Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK). SKBK dan SKMT sendiri adalah syarat untuk pencairan Sertifikasi, Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Guru Terpencil.
Berkaitan dengan Simpatika, Abdul Malik, S.Ag menerangkan bahwa bagi Tenaga Pendidik GTT dan PNS Non-S1 secara otomatis (melalui aplikasi Simpatika) menjadi Tenaga Kependidikan/staf. Hal ini menjadi temuan dimana masih banyak Tenaga Pendidik di madrasah belum memiliki ijazah S1 khususnya tingkat madrasah ibtidaiyah.
Diakhir acara Kasi Bimas Islam membagikan jadual sholat kepada Kepala Madrasah dan KUA untuk pedoman Guru dan Siswa melaksanakan kewajibannya.
Penulis : Suandi **
Redaktur: H.Nopian Gustari