Bengkulu Tengah (Humas) - Kantor Urusan Agama Kecamatan Talang Empat menyelenggarakan Ikrar Wakaf dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf atas sebidang tanah yang berada di Desa Nakau Kecamatan Talang Empat seluas 101 m2 yang di atasnya telah dibangun sebuah Taman Pendidkan Al-Qur’an (TPQ) pada hari Selasa (23/03) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Talang Empat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KUA Kec. Talang Empat Sanari, S.Ag selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Talang Empat, Asep Nurhidayat selaku wakif, Luthfi Perdana Putra selaku Nazir, 2 dua) orang saksi yang terdiri dari Agil Warsono dan Triono dan para pegawai KUA.
Kepala KUA Kec. Talang Empat, Sanari, S.Ag setelah menandatangani Akta Ikrar Wakaf selaku PPAIW mengatakan bahwa salah satu hal penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf. Ikrar Wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (Wakif) kepada pengelola/ manajemen wakaf (Nazhir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan tanah yang dimilikinya guna kepentingan umum, dalam hal ini telah dibangun TPQ di atasnya.
Sanari, S.Ag selanjutnya mengungkapkan bahwa Ikrar Wakaf merupakan sebuah unsur perwakafan. Kalau unsur perwakafan tidak terpenuhi, maka secara hukum otomatis perwakafan tersebut dapat dikatakan tidak pernah ada. Untuk membuktikan adanya Ikrar Wakaf, adalah dengan cara menuangkan Ikrar Wakaf tersebut kedalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat oleh PPAIW, yang dalam hal ini adalah Kepala KUA.
Lebih lanjut Kepala KUA menjelaskan bahwa dengan telah diterbitkannya AIW ini dapat menjadi kekuatan hukum agar tanah wakaf tersebut menjadi jelas dan legal sehingga tanah tersebut terhindar dari penyerobotan orang-orang yang tidak bertanggung jawab serta jelas pengamanan aset wakafnya. (ilhm)