Seksi PAIS Kemenag Kota adakan Sosialisasi SE Aturan Kerja Jam Kerja ASN

Kota Bengkulu (Humas) Menindaklanjuti Suran Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) nomor 16 tahun 2022 tentang Kewajiban mentaati ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara, Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu melalui Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SE tersebut di ruangan seksi PAIS, Rabu (12/10). Acara yang turut dihadiri oleh Kasi Pais, Ketua Kelompok Kerja Guru, Ketua MGMP dan pengawas di lingkungan Kantor Kemenag Kota Bengkulu dipimpin oleh Kepala Sub.Bagian Tata Usaha

Kasi Pais Kantor Kemenag Kota Bengkulu, Al Mudazir menyampaikan bahwa sosialisasi ini diadakan agar semua guru yang merupakan ASN terutama dibawah nauangan Kantor Kemenag Kota Bengkulu mengetahui perubahan aturan jadwal kerja ASN.

Selain itu sambung Al mudazir komponen presensi kehadiran juga harus diperhatikan. "Setelah keluarnya SE ini, tidak lagi berlaku presensi manual dengan membubuhkan paraf. Presensi tersebut tidak bisa diterima di aplikasi SIAGA. semua presensi sekarang sudah online dan itulah yang valid dan bisa diterima oleh aplikasi" Jelas Al Mudazir.

Pada Kesempatan yang sama, Fahrurazi selaku Kasubbag TU menjelaskan berdasarkan SE Menpan RB no.16 tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Beberapa diantaranya yaitu :

  1. Seluruh Guru harus mengisi presensi kehadiran secara online
  2. Guru harus memenuhi jam mengajar sebanyak 37,5 jam/minggu
  3. Untuk Guru yang mengajar selama 6 hari yakni dari Senin hingga Sabtu, jam kerjanya yaitu dari pukul 07.30-14.45 WIB kecuali hari Jumat yang dimulai pukul 07.30-15.15.
  4. Untuk yang mengajar 5 hari kerja, jadwalnya Senin-Kamis 07.30-16.00 dan Jumat pukul 07.30-16.30 (Rozi)

TERKAIT

Wilayah LAINNYA