Jakarta (Informasi dan Humas) 10/11- Sebagai bentuk komitmen dan implementasi dari instruksi presiden terkait sapu bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menerapkan Strategi Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi penyelenggaran pelayanan publik Kemenag yang melakukan pungli.
"Pungli berasal dari bahasa Cina yang artinya mempersembahkan keuntungan dan pungli harus dilawan sekaligus dihabisi," Tegas Sekretaris Inspektoral Jenderal Kementerian Agama, Hilmi Muhammadiyah saat memberikan materi workshop Jurnalistik Tenaga Kehumasan di Ruang Sidang Setjen Kemenag RI, Kamis (10/11).
Menurut Hilmi, Kementerian agama tidak main-main dalam upaya memberantas pungli, regulasi menekan pungli terus diterbitkan dan yang terbaru, kemenag akan menerapkan Operasi Tangkap tangan (OTT) bagi penyelenggara pelayanan publik yang terbukti melakukan tindak pungli.
"Itjen tidak main-main untuk memberantas pungli di Kemenag, saat ini kami telah melakuan pemantaun langsung dan juga mempelajari laporan yang masuk melalui Wistleblowing Sistem (WBS) Kemenag," pungkasnya
Ia juga menginformasikan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pungli untuk dapat melaporkan pada tim Saber Pungli Republik Indoneis dengan call Center 0821 1213 1323 atau SMS ke 1193 dan email di lapor@saberpungli.id.
"Mari kita bersama-sama mengawal birokrasi di Negeri ini dan pelayanan, silahkan melapor pada tim saber pungli jika ada indikasi pungli pada pelayanan publik khususnya di Kemenag," harapnya.
Penulis: JJ **