Bengkulu (Informasi dan Humas) 20/6 - Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang pada hari senin tanggal 13 Juni dilaksanakan Rapat Penetapan Zakat Fitrah Bila diganti dengan Uang.
Acara tersebut dihadiri oleh Kabag Ekonimi Sekda Kab. Kepahiang, Dikpora Kabupaten Kepahiang, Kabag Kesra, Ketua MUI Kab. Kepahiang, Diknas Pertanian dam Ketahanan Pangan Kabupaten Kepahiang, Kasubag TU dan Kasi Bimas Islam Kantor kemenag Kepahiang beserta Kepala KUA dan Ormas Islam.
Rapat Penentuan zakat fitrah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang Drs. H. PAIMAT, M.HI sekaligus memberi beberapa arahan.
Setelah melalui pemantauan ,informasi dan pendapat dari anggota rapat ,maka dapat disimpulkan hasil rapat bahwa zakat fitrah apabila diganti dengan uang ada dua katagori , katagori pertama bagi masyarakat yang akan membayar zakat dengan uang yaitu Bernilai Rp.29.000, dan katagori Kedua Bernilai 25 .000,- . (novyta)