Rapat Penetapan Zakat Fitrah Pemerintahan Daerah Kepahiang

Bengkulu (Informasi dan Humas) 20/6 - Bertempat   di Aula  Kantor Kementerian  Agama Kabupaten   Kepahiang   pada  hari senin tanggal  13 Juni dilaksanakan Rapat Penetapan Zakat Fitrah Bila diganti dengan Uang.

Acara tersebut dihadiri oleh Kabag Ekonimi Sekda Kab. Kepahiang, Dikpora Kabupaten Kepahiang, Kabag Kesra, Ketua MUI Kab. Kepahiang, Diknas Pertanian dam Ketahanan Pangan Kabupaten Kepahiang, Kasubag TU dan Kasi Bimas Islam Kantor kemenag Kepahiang beserta Kepala KUA dan Ormas Islam.

Rapat Penentuan zakat fitrah  dipimpin  langsung  oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang Drs. H. PAIMAT, M.HI sekaligus memberi beberapa arahan.

Setelah   melalui  pemantauan ,informasi  dan pendapat dari anggota rapat ,maka dapat disimpulkan hasil rapat bahwa zakat  fitrah apabila diganti dengan uang  ada   dua  katagori , katagori  pertama bagi masyarakat yang akan membayar zakat dengan uang yaitu Bernilai Rp.29.000, dan  katagori Kedua  Bernilai   25 .000,- . (novyta)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA